Perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang menjerat PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life dinilai berakhir damai dengan disetujuinya perjanjian perdamaian atau homologasi tanggal 10 Februari 2021 melalui putusan No.389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt. Pst tanggal 18 Februari 2021 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Perdamaian dapat dicapai seiring adanya skema penyelesaian pembayaran klaim. Manajemen Kresna Life mengklaim sebanyak 94,9 persen kreditor atau pemegang polis menyetujui proposal damai yang diajukan perseroan dan perseroan mengklaim telah mulai membayarkan klaim sejak pekan kedua Maret 2021.
Namun, pada Juni 2021, bak petir di siang bolong, Mahkamah Agung (MA) menetapkan status pailit atau bangkrut terhadap Kresna Life. MA mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon Nelly, yang mewakili enam orang. Putusan pailit itu tercantum dalam amar putusan nomor 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 sebagai perkara perdata khusus.
Merespons keputusan tersebut, manajemen Kresna Life menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali. Upaya hukum itu akan ditempuh karena perseroan telah melaksanakan kewajiban terhadap kreditor.
Keberatan juga datang dari sejumlah pemegang polis Kresna Life. Nurlaila, salah seorang pemegang polis Kresna Life, mengatakan bahwa para pemegang polis tidak setuju atas pemailitan Kresna Life karena membuat kondisi lebih berat. Menurutnya, sebagian besar pemegang polis tidak menginginkan kepailitan karena akan membawa efek negatif terhadap proses pembayaran kewajiban yang sudah berjalan.