3. Pengajuan kredit usaha rakyat (KUR)
Terkait pengajuan KUR, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima KUR menjadi peserta aktif dalam program JKN. Selain itu, Menko Perekonomian juga diminta melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
4. Pengurusan SIM, STNK, dan SKCK
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia diminta untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program JKN.
5. Permohonan administrasi pada Kemenkumham
Jokowi memberi instruksi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan peserta aktif dalam program JKN.
6. Pendaftaran calon pekerja migran
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diminta untuk mewajibkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) menjadi peserta aktif program JKN. Pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 bulan juga diwajibkan untuk menjadi peserta aktif dalam program JKN selama berada di luar negeri. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pun diminta menyusun dan menetapkan regulasi teknis untuk mendukung pelaksanaan program JKN.
7. Permohonan izin usaha
Tak ketinggalan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal juga diminta untuk mendukung penyelenggaraan program JKN dalam proses perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission.
8. Pelayanan pendidikan formal dan nonformal
Sementara itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga diminta untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan peserta aktif dalam program JKN.