Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS jadi Syarat Jual Beli Tanah hingga SIM Berlaku per 1 Maret 2022? Ini Penjelasannya

BPJS Kesehatan menegaskan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat mengakses sejumlah layanan publik tidak berlaku serentak pada 1 Maret 2022.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan, penerapan syarat wajib kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengakses sejumlah layanan publik tidak berlaku serentak pada 1 Maret 2022.

Dia mengatakan, pemberlakuan syarat kepesertaan JKN pada sejumlah layanan publik sebagaimana diinstruksikan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 bergantung pada kesiapan masing-masing kementerian/lembaga. Saat ini, lembaga yang sudah siap menerapkan baru Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), yakni terkait permohonan peralihan hak tanah karena jual beli.

"Banyak yang tidak tahu, dikira itu semua berlaku 1 Maret 2022. Berlaku 1 Maret 2022 itu hanya dari Kementerian ATR/BPN. Jadi untuk SIM, haji, dan segala macam itu tergantung pada kementerian atau lembaga terkait," ujar Ghufron dalam diskusi BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik, Kamis (24/2/2022).

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Andie Megantara menambahkan bahwa penerapan persyaratan kepesertaan aktif JKN untuk layanan publik di kementerian/lembaga lain sekarang ini masih dalam pembahasan. Dia mengatakan, pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 akan diberlakukan secara bertahap sesuai dengan momentum dan kesiapan masing-masing lembaga.

"Inpres hanya akan jalan setelah ada aturan turunannya, misalnya SE [surat edaran] yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN, karena mereka sudah siap. Masih ada sekitar 29 kementerian/lembaga lagi, ini masih dalam pembahasan. Kami koordinasikan dengan BPJS Kesehatan dan semua pihak," kata Andie.

Adapun, pemerintah tengah mendorong kepesertaan aktif program JKN menjadi syarat dalam mengakses sejumlah layanan publik. Hal itu diamanatkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Lewat Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta 30 menteri dan pimpinan lembaga untuk mengupayakan agar masyarakat yang mengakses layanan publik sudah menjadi peserta aktif JKN, seperti pengurusan ibadah haji dan umrah, pengurusan jual beli tanah, pengajuan kredit usaha rakyat, permohonan izin usaha, hingga pengurusan SIM, STNK, dan SKCK.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper