Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan jadi Syarat Urus Layanan Publik, Bagaimana Peserta Nonaktif?

BPJS Kesehatan telah meluncurkan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB). Melalui program ini, peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah [PBPU] dan Bukan Pekerja yang memiliki tunggakan 4 - 24 bulan dapat membayar tunggakannya secara bertahap sesuai dengan kemampuan finansialnya.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah tengah mendorong kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat dalam mengakses sejumlah layanan publik. Ketentuan ini diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Melalui Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo meminta 30 menteri dan pimpinan lembaga untuk mengupayakan agar masyarakat yang mengakses layanan publik sudah menjadi peserta aktif JKN, seperti pengurusan ibadah haji dan umrah, pengurusan jual beli tanah, pengajuan kredit usaha rakyat, permohonan izin usaha, hingga pengurusan SIM, STNK, dan SKCK.

Lalu, bagaimana bila status kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan nonaktif?

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, bagi peserta nonaktif karena menunggak iuran, peserta dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan dengan segera melunasi tunggakan.

Untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dapat mengaktifkan kembali status kepesertaannya dengan segera melunasi tunggakan iuran melalui kanal pembayaran yang tersedia, seperti ATM, minimarket, marketplace, PPOB (payment point online bank), dan lainnya.

"Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), apabila pemberi kerja peserta PPU menunggak iuran program JKN, maka lunasi tunggakan iuran program JKN. Namun untuk yang dalam status peralihan atau pindah segmen menjadi peserta PBPU dapat segera melakukan proses pindah segmen sesuai dengan ketentuan," ujar Iqbal kepada Bisnis, Selasa (1/3/2022).

Sedangkan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), apabila status tidak aktif, dapat melakukan reaktivasi sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Sosial atau dapat segera melakukan proses pindah segmen PBPU sesuai dengan ketentuan.

Adapun, besaran tunggakan iuran, kata Iqbal, adalah dihitung selama peserta JKN tidak membayar iuran. Misalnya selama 3 bulan tidak membayar, maka tunggakan iuran adalah nilai iuran (kelas 1=Rp150.000, Kelas 2=Rp100.000, kelas 3=Rp42.000) dikalikan bulan tertunggak.

Namun, bila peserta tidak mampu melakukan pelunasan sekaligus atau besaran tunggakan iuran dirasa memberatkan, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan.

Iqbal menuturkan, dalam rangka memudahkan peserta program JKN-KIS melunasi tunggakan iurannya, BPJS Kesehatan telah meluncurkan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).

"Melalui REHAB, peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah [PBPU] dan Bukan Pekerja yang memiliki tunggakan 4 - 24 bulan dapat membayar tunggakannya secara bertahap sesuai dengan kemampuan finansialnya. Maksimal periode pembayaran bertahap dalam program REHAB ini adalah 12 tahapan. Peserta JKN-KIS dapat mendaftar program REHAB melalui aplikasi Mobile JKN," jelasnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper