Bisnis.com, JAKARTA – Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal bertambah, yakni melakukan pegawasan, memberikan izin, hingga mencabut izin operasional koperasi simpan pinjam.
Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau disebut Omnibus Law Keuangan yang masuk dalam program legislasi DPR RI.
Beleid baru tersebut tercantum pada Pasal 150. Disebutkan bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha koperasi simpan pinjam, baik koperasi primer dan sekunder wajib memperoleh izin usaha dari OJK.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan OJK,” demikian seperti dikutip dari draf RUU Omnibus Law Keuangan.
Lebih lanjut, pada Pasal 155 disebutkan bahwa OJK berhak menentukan prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilain kemampuan dan kepatutan pemohon pinjaman.
Hal itu sejalan dengan Pasal 157 bahwa pembinaan dan pengawasan koperasi/unit usaha simpan pinjam dilakukan oleh OJK.
Baca Juga
“Untuk terciptanya kegiatan usaha simpan pinjam yang sehat, OJK menetapkan ketentuan tentang prinsip kesehatan dan prinsip kehati-hatian usaha koperasi berdasarkan skala usaha,” demikian seperti dikutip Pasal 158.
Namun, mengenai skema perizinan dan pengawasan koperasi simpan pinjam di tangan OJK ini mendapat resistensi dari Fraksi PKS dan Fraksi PPP.
Kedua fraksi tersebut memberikan catatan pada Pasal 155, Pasal 157, dan Pasal 158. Hal tersebut tertuang dalam draf RUU Omnibus Law Keuangan.
“Pembinaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam atau unit simpan pinjam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan UKM.”
Seperti diketahui pengawasan koperasi selama berada di Kementerian Koperasi dan UMKM. Namun, ketika ada masalah penggelapan dana dan lainnya, acap kali jadi perdebatan apakah hal itu masuk dalam ranah OJK.