Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Keuangan: Tugas OJK Bertambah, Mengawasi Koperasi Simpan Pinjam

OJK diusulkan mendapat tambahan kewenangan pengawasan dan memberikan izin operasi koperasi simpan pinjam dalam draf RUU Omnibus Law Keuangan.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). DPR tengah menyusun RUU Omnibus Law Keuangan, yang salah satunya membahas penambahan kewenangan OJK mengenai pengawasan dan perizinan koperasi simpan pinjam. Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). DPR tengah menyusun RUU Omnibus Law Keuangan, yang salah satunya membahas penambahan kewenangan OJK mengenai pengawasan dan perizinan koperasi simpan pinjam. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal bertambah, yakni melakukan pegawasan, memberikan izin, hingga mencabut izin operasional koperasi simpan pinjam

Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau disebut Omnibus Law Keuangan yang masuk dalam program legislasi DPR RI.

Beleid baru tersebut tercantum pada Pasal 150. Disebutkan bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha koperasi simpan pinjam, baik koperasi primer dan sekunder wajib memperoleh izin usaha dari OJK.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan OJK,” demikian seperti dikutip dari draf RUU Omnibus Law Keuangan.

Lebih lanjut, pada Pasal 155 disebutkan bahwa OJK berhak menentukan prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilain kemampuan dan kepatutan pemohon pinjaman.

Hal itu sejalan dengan Pasal 157 bahwa pembinaan dan pengawasan koperasi/unit usaha simpan pinjam dilakukan oleh OJK.

“Untuk terciptanya kegiatan usaha simpan pinjam yang sehat, OJK menetapkan ketentuan tentang prinsip kesehatan dan prinsip kehati-hatian usaha koperasi berdasarkan skala usaha,” demikian seperti dikutip Pasal 158.

Namun, mengenai skema perizinan dan pengawasan koperasi simpan pinjam di tangan OJK ini mendapat resistensi dari Fraksi PKS dan Fraksi PPP.
Kedua fraksi tersebut memberikan catatan pada Pasal 155, Pasal 157, dan Pasal 158. Hal tersebut tertuang dalam draf RUU Omnibus Law Keuangan.

“Pembinaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam atau unit simpan pinjam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan UKM.”

Seperti diketahui pengawasan koperasi selama berada di Kementerian Koperasi dan UMKM. Namun, ketika ada masalah penggelapan dana dan lainnya, acap kali jadi perdebatan apakah hal itu masuk dalam ranah OJK.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hendri T. Asworo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper