Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar Aturan Perlindungan Data Nasabah POJK no.11/2022, Ini Sanksi untuk Bank!

Bank yang melanggar ketentuan pengelolaan data hingga perlindungan data pribadi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaruh perhatian terhadap data yang dikelola oleh perbankan. Dalam Peraturan POJK no.11/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, OJK mewajibkan bank melakukan beberapa hal sebelum melakukan pertukaran data.

Pasal 45 POJK no.11/2022 menyebutkan dalam menerapkan pelindungan data pribadi pada kegiatan pertukaran data, Bank wajib menetapkan perjanjian pertukaran data pribadi, sarana pertukaran data pribadi dan keamanan data pribadi.

Selain itu, Bank juga wajib menetapkan klasifikasi data yang merupakan data pribadi, hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam pertukaran data pribadi.

Dalam hal terdapat kondisi tertentu yang berpotensi meningkatkan risiko bagi pemilik data pribadi, Bank wajib melakukan penilaian dampak atas penerapan prinsip pelindungan data pribadi.

Pertukaran data pribadi, tulis dalam POJK tersebut, juga harus mendapat persetujuan nasabah dan/atau calon nasabah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pengelolaan data, bank wajib melakukannya secara efektif dalam pemrosesan data Bank untuk mendukung pencapaian tujuan bisnis bank.

Pengelolaan data secara efektif yang dimaksud adalah dengan memperhatikan kepemilikan dan kepengurusan data, kualitas data, sistem pengelolaan data dan sumber daya pendukung pengelolaan data. 

Adapun bagi bank yang melanggar ketentuan pengelolaan data hingga perlindungan data pribadi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Menurut aturan OJK tersebut, jika bank belum memenuhi ketentuan mengenai pengelolaan data dan perlindungan data pribadi, maka bank akan dikenakan sanksi administratif lainnya larangan untuk menerbitkan produk bank baru hingga penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper