Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Omnibus Law Keuangan: Lembaga Penjamin Polis Dinilai Perlu Terpisah dari LPS

Lembaga Penjamin Polis untuk perusahaan asuransi tercantum dalam draf RUU PPSK alias omnibus law sektor keuangan. DPR tengah merumuskan bentuknya.
Petugas beraktivitas di dekat logo-logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Selasa (23/8/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Petugas beraktivitas di dekat logo-logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Selasa (23/8/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menilai penyelenggaraan program penjaminan polis harus dilakukan oleh penyelenggara terpisah dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Hidayatullah menyampaikan, PKS berpendapat bahwa seharusnya antara fungsi penjaminan dana simpanan dengan penjaminan polis memiliki segregasi yang jelas, baik dari manajemen, pengelolaan, pencatatan, sampai dengan pelaporan.

"Sehingga apabila dilakukan oleh satu institusi lembaga dan tidak adanya segregasi yang dimaksud dapat menimbulkan permasalahan dan komplikasi lanjutan," kata Hidayatullah dalam penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (20/9/2022).

PKS menilai diperlukannya lembaga lain untuk melaksanakan penjaminan polis di sektor asuransi karena industri asuransi memiliki karakter yang berbeda dengan perbankan.

"Hal ini karena nature bisnis antara perbankan dengan asuransi jauh berbeda di mana perbankan lebih memiliki kepastian dan asuransi tidak memiliki kepastian," ujar Hidayatullah.

Dalam draf RUU PPSK atau Omnibus Law Keuangan yang diperoleh Bisnis pada Juli 2022 lalu, disebutkan pada Pasal 64 di Bab VIII tentang Program Penjaminan Polis bahwa program penjaminan polis asuransi akan diselenggarakan oleh LPS.

Adapun, RUU PPSK telah disetujui menjadi RUU usul DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu teknis pembentukan lembaga penjamin polis dalam RUU PPSK.

"Di draf RUU PPSK sudah dicantumkan nanti akan segera dibentuk. Apakah berdiri sendiri, apa digabung [LPS]," ujar Ogi, pekan lalu.

Selain persoalan penyelenggaranya, teknis penjaminan yang akan dilakukan juga belum diketahui. Ogi menuturkan, kemungkinan besar lembaga penjamin polis nantinya hanya akan memberikan penjaminan pada polis asuransi yang memiliki unsur proteksi saja, sementara yang memiliki unsur investasi tidak akan dijamin.

"Itu yang beri proteksi penjaminan ke pemegang polis, tapi pemegang polis yang bagaimana, yang proteksi atau investasi. Kemungkinan besar yang investasi enggak dijamin, yang proteksi saja yang dijamin," tutur Ogi.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper