Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Skenario Pengembalian Uang Nasabah Wanaartha Life Setelah OJK Cabut Izin Usaha

Skenario pengembalian uang nasabah Wanaartha Life Setelah OJK cabut izin usaha menggunakan tim likuidasi.
Nasabah Wanaartha saat melakukan aksi/Istimewa
Nasabah Wanaartha saat melakukan aksi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan mencabut izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) pada hari ini, Senin (5/12/2022). 

"Melakukan pencabutan izin usaha per tanggal 5 Desember 2022," kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (KE IKNB OJK) dalam pernyataannya hari ini. 

Pencabutan izin dilakukan OJK setelah pemegang saham tidak melakukan upaya penyelamatan guna memastikan perlindungan konsumen. Baik menambah modal ataupun aksi korporasi lainnya.

Setelah penetapan pencabutan izin ini, maka pemegang saham pengendali WanaArtha Life diwajibkan untuk melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) pembubaran. Sekaligus menunjuk tim likuidasi. 

"Paling lambat dalam 30 hari [sejak izin usaha dicabut]," kata Ogi lebih lanjut. 

Dia juga menegaskan, OJK akan memastikan untuk dilakukan penelusuran aset, baik dalam kepemilikan Wanaartha Life maupun milik pemagang saham pengendali. 

Langkah perdata juga akan diambil. Dengan melakukan pengejaran kekayaan pengendali yang bertanggung jawab sehingga Wanaartha berakhir likuidasi akibat ekuitas yang menyusut dan tidak dapat memenuhi ketentuan kecukupan likuiditas. 

"[OJK akan mengambil tindakan] kegiatan pedataan untuk perlindungan konsumen," katanya lebih lanjut. 

Secara paralel, proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian akan dilanjutkan. "OJK menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku."

Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch. Muchlasin menuturkan, pihaknya sudah bertemu dengan direksi dan komisaris Wanaartha Life untuk menyerahkan putusan pencabutan izin usaha. 

Dia mengatakan, para direksi berkomitmen untuk memperlancar likuidasi perusahaan. Para direksi akan bersurat kepada pemegang saham untuk melakukan RUPS dalam 30 hari setelah penetapan izin usaha. Selanjutnya akan disusul dengan permohonan RUPS kedua dan ketiga jika pemegang saham yang saat ini buron ke Amerika Serikat tidak memberikan kuasa. 

"Jika belum ada tanggapan pertama, kedua, dan ketika, jika tidak [dilakukan RUPS] akan dilakukan penetapan lewat pengadilan," kata Muchlasin menjelaskan. 

Setelah RUPS terselenggara dan tim likuidasi terbentuk, maka penyelesaian pengembalian dana nasabah akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Yakni 2 tahun dan dapat diperpanjang 2x1 tahun.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper