Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 4 Putusan Lengkap OJK soal Pencabutan Izin Warnaartha Life

OJK memutuskan mencabut izin Wanaartha Life hari ini, Rabu (5/12/2022) karena dinilai melanggar aturan yang berlaku.
Nasabah Wanaartha Life saat melakukan aksi. Izin Wanartha Life dicabut OJK Rabu (5/12/2022) karena dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku./Istimewa
Nasabah Wanaartha Life saat melakukan aksi. Izin Wanartha Life dicabut OJK Rabu (5/12/2022) karena dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life atau Wanaartha Life mulai hari ini, Senin (5/12/2022).

Keputusan diambil oleh dewan komisioner OJK berdasarkan surat nomor KEP-71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022. Dengan keputusan itu asuransi yang beralamat di Grha Wanaartha Jalan Mampang Raya No. 76, Jakarta Selatan, tidak beroperasi lagi.

Pencabutan izin usaha Wanaartha Life sebagai perusahaan asuransi jiwa karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Wanaartha Life dianggap melanggar tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Sejak pencabutan izin usaha Wanaartha Life, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset asuransi tersebut.

Oleh sebab itu, Wanaartha Life dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk:

  1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat Wanaartha Life.
  2. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.
  3. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum Wanaartha Life serta membentuk tim likuidasi.
  4. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Selanjutnya, setelah dibentuknya tim likuidasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Wanaartha Life wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi," demikian bunyi pernyataan OJK.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hendri T. Asworo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper