Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjelasan OJK Memilih Izin Wanaartha Life Dicabut Dibandingkan Pailit

OJK menolak memohonkan pailit Wanaartha Life yang dituntut nasabah dan memutuskan mencabut izin usaha sehingga dibentuk tim likuidasi.
(darii kiri) Friderica Widyasari Dewi Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono (tengah), dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB Moch. Ihsanudin dalam konfrensi pers pencabutan izin usaha Wanaartha Life, Senin (5/12/2022)./Istimewa
(darii kiri) Friderica Widyasari Dewi Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono (tengah), dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB Moch. Ihsanudin dalam konfrensi pers pencabutan izin usaha Wanaartha Life, Senin (5/12/2022)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak pemailitan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) yang dimintakan oleh para nasabahnya. Penolakan ini seiring dengan keputusan OJK yang telah menetapkan untuk mencabut izin usaha WanaArtha Life.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa permintaan memailitkan Wanaartha Life telah disampaikan wakil pemegang polis beberapa waktu lalu.  Akan tetapi permohonan ini telah ditolak oleh OJK. Otoritas, kata dia, memutuskan untuk mencabut izin usaha perusahaan.

“Mengingat bahwa pada hari ini OJK telah mencabut izin usaha PT WAL, maka proses pemailitan itu tidak dapat dilakukan,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Senin (5/12).

Dia menjelaskan, sesuai dengan pasal 44 UU No.40 tahun 2014 tentang Perasuransian, maka Wanaartha Life wajib untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membubarkan diri dan membentuk tim likuidasi.

“Terkait dengan hak hak pemegang polis, itu akan dikoordinasikan melalui tim likuidasi yang dibentuk, dan OJK wajib untuk mengawasi langkah2 yang diambil oleh tim likuidasi tersebut,” ujar Ogi.

Adapun langkah pembubaran tersebut merupakan salah satu upaya OJK untuk melindungi pemegang polis. Hal lainnya yang akan dilakukan adalah berupa penilaian kembali pihak utama WanaArtha Life, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang. 

OJK juga akan melakukan penelusuran atas aset pemegang saham pengendali WanaArtha Life beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen.

“Tindakan tersebut kami lakukan sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujar Ogi.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper