Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Cabut PPKM Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Penjelasannya

BPJSKesehatan jelaskan penanganan biaya pasien Covid-19 pasca Presiden Joko Widodo mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan buka suara terkait akan klaim biaya penanganan pasien Covid-19 pasca pemerintah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan akan melaksanakan tanggung jawab yang diberikan setelah pemerintah menurunkan status Covid-19 dari pandemi menjadi endemi, seiring dengan penyebaran virus yang relatif melandai di Indonesia.

BPJS Kesehatan tentu akan melaksanakan tanggung jawab yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi BPJS Kesehatan. Kalau sudah bukan dinyatakan sebagai wabah atau pandemi, tentu mekanisme penjaminan sesuai dengan kondisi normal,” kata Iqbal kepada Bisnis, Minggu (1/1/2023).

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menuturkan bahwa biaya penanganan pasien Covid-19 bergantung kepada status dari wabah Covid-19 yang merupakan pandemi. Oleh karena itu, biaya penanganan pasien Covid-19 ditanggung langsung oleh pemerintah melalui program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). 

“Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandemi lagi, maka BPJS Kesehatan yang akan meng-cover [biaya perawatan pasien Covid-19],” ujar Ghufron pada Jumat (30/12/2022).

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghentikan kebijakan PPKM sebagai dampak pandemi Covid-19 pada Jumat (30/12/2022). Adapun, titah tersebut seiring dengan pengkajian dan pertimbangan yang telah dilakukan selama 10 bulan.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan selama 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” kata Presiden Jokowi melalui konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022).

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper