Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam Pindah ke OJK, Menteri Teten: Pemurnian!

Pengalihan pengawasan koperasi simpan pinjam yang bertindak sebagai shadow bank melalui UU PPSK dinilai sebagai langkah pemurnian industri.
Menkop UKM Teten Masduki. JIBI/Ni Luh Anggela.
Menkop UKM Teten Masduki. JIBI/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menyebutkan pengalihan pengawasan dan pengaturan Koperasi Simpan Pinjam ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) merupakan pemurnian industri.

Menkop UKM Teten Masduki menuturkan bahwa keberadaan UU PPSK tersebut semakin memperjelas pengawasan usaha koperasi. Adapun, dalam pengawasannya, usaha koperasi terbagi menjadi open loop dan close loop.

“UU PPSK juga menjadi momentum untuk pemurnian usaha simpan pinjam koperasi. Keberadaan UU PPSK menjadi bottom line pengawasan usaha simpan pinjam koperasi yang bermakna Kementerian Koperasi dan UKM harus mengembangkan sistem pengawasan koperasi yang sesuai dengan jati diri koperasi, sekaligus memenuhi standar pengawasan pada industri keuangan,” kata Teten dalam webinar Mikro Forum Forwada bertajuk ‘Pengawasan Koperasi Pasca UU PPSK’, Rabu (1/2/2023).

Teten menambahkan untuk pengawasan usaha koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan atau yang bersifat open loop memiliki ciri melakukan penghimpunan dana masyarakat di luar anggota akan diatur dan diawasi oleh OJK. Di sisi lain, untuk close loop adalah koperasi simpan pinjam yang hanya melayani anggotanya saja tetap diatur dan diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Menurutnya dalam UU No. 4/2023 itu juga mendorong agar pengaturan, pemberdayaan, perlindungan dan perizinan, dan pengawasan usaha simpan pinjam diatur dalam UU Perkoperasian. Hal tersebut bertujuan supaya pengembangan usaha simpan pinjam koperasi dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan. UU Perkoperasian sendiri tengah diupayakan untuk direvisi.

“Kehadiran UU Perkoperasian yang baru diharapkan nanti menjadi momentum kebangkitan koperasi Indonesia sebagai salah satu pilar utama perekonomian daerah dan nasional,” lanjutnya.

Selain itu, pada rancangan revisi UU Perkoperasian akan mengatur pengembangan ekosistem usaha simpan pinjam koperasi yang mencakup perlunya keberadaan otoritas pengawas simpan pinjam koperasi (OPK), Lembaga Penjamin Simpanan anggota koperasi (LPS Koperasi), hingga komite penyehatan koperasi.

Di samping itu, Teten menambahkan bahwa RUU Perkoperasian juga menegaskan bahwa setiap Kementerian, lembaga atau dinas memiliki tugas dan kewenangan untuk mengatur pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya pada lapangan usaha yang bersangkutan.

“Dengan demikian, pembinaan usaha koperasi dari lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah akan lebih masif dan terstruktur pada masa mendatang,” pungkasnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper