Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vale (INCO) Gugat Pemegang Saham Wanaartha Life, Nilainya Ratusan Miliar

PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada pemilik Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).
Keadaan Kantor Wanaartha Life pasca OJK mencabut izin usaha, Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni
Keadaan Kantor Wanaartha Life pasca OJK mencabut izin usaha, Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA – PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada pemegang saham PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), yaitu Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka.

Berdasarkan data yang tersaji di laman resmi SIPP PN Jaksel, gugatan tersebut didaftarkan oleh Vale di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 49/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL dan tanggal registrasi 9 Januari 2023.

Selain pemilik Wanaartha Life, pihak INCO juga mengajukan gugatan kepada PT Fadent Consolidated Companies yang merupakan entitas hukum pemegang saham pengendali Wanaartha Life. Berdasarkan catatan, PT Fadent Consolidated Companies merengkuh 97,54 persen saham Wanaartha Life.

Di samping itu, pihak INCO turut menggugat sebanyak sembilan nama, di antaranya Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera, Serikat Perjuangan Buruh Indonesia Unit Kerja PT Vale Indonesia Tbk., Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja PT Vale Indonesia Tbk., dan Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan Dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia.

Kemudian, juga menggugat Serikat Pekerja Bersatu Vale Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan Unit Kerja PT Vale Indonesia Tbk, Yayasan Sarana Wanajaya, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, serta Serikat Staff Vale Indonesia.

Merujuk data SIPP PN Jakarta Selatan, petitum gugatan tersebut mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.

“Menghukum Tergugat I [PT Fadent Consolidated Companies], Tergugat II [Evelina Larasati Fadil], dan Tergugat III [Manfred Armin Pietruschka] secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp208.560.426.553,” demikian yang dikutip dari petitum, Minggu (5/2/2023).

Selain itu, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan terhadap harta kekayaan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III. Diikuti dengan menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

Lalu, memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, dan Turut Tergugat IX untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara.”

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper