Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Dampak Penjamin Polis bagi Industri Asuransi Jiwa

Penjamin Polis akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi jiwa setelah kasus Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, hingga Wanaartha Life
Petugas beraktivitas di dekat logo-logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Selasa (23/8/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Petugas beraktivitas di dekat logo-logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Selasa (23/8/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) turut mendukung program penjaminan polisi dengan membentuk Lembaga Penjaminan Polis (LPP). Lembaga tersebut diketahui dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) atau omnibus law keuangan.

Nantinya, LPP hanya akan menerima perusahaan asuransi dengan kategori sehat. Hal tersebut merupakan upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi jiwa, di mana dalam beberapa waktu terakhir industri diselimuti masalah seperti kasus Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, Kresna Life, dan Wanaartha Life. 

"Tentunya AAJI amat sangat gembira dengan undang-undang P2SK. Ada beberapa hal yang amat sangat diapresiasi oleh AAJI yang diatur dalam undang-undang P2SK salah satunya adalah tentang aspek penjaminan pemegang polis," kata Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon di Rumah AAJI, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

Budi menyebutkan bahwa program penjaminan polis sejatinya telah diamanatkan dalam UU Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014, tetapi akhirnya dibunyikan UU P2SK Tahun 2023. Pihaknya bersama asosiasi asuransi lain juga mengaku terus-menerus mengingatkan mengenai penjaminan kepada semua pihak, bahkan sebelum UU P2SK disahkan.

"Dan bukan hanya di tahun 2023, tapi setiap tahun kami gaungkan ulang. Karena seharusnya ini sudah lama diatur dalam undang-undang," kata Budi.

Terkait keterlibatan AAJI, Budi mengaku belum diajak bicara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun menurutnya dalam beberapa diskusi dengan OJK sudah mengarah ke sana.

Budi juga belum bisa bicara banyak terkait dampak program penjaminan polis ke perusahaan. Namun tentunya dia mengatakan bahwa perusahaan di bawah AAJI mendukung penuh kebijakan tersebut.

Selain itu, dia juga mengapresiasi ditunjuknya LPS yang sudah berjalan dengan baik untuk menyiapkan program tersebut. Dia pun mengatakan masih ada banyak hal yang perlu dibahas. Baik mengenai produk yang ditanggung, batasan rupiah berapa yang bisa ditanggung, hingga premi.

"Ini yang tentunya nantinya mesti dibahas lagi. Kemudian apakah nantinya ketika dimulai langsung seluruh perusahaan asuransi ikutan atau kah yang jiwanya dulu atau yang umumnya dulu. Dari yang jiwa sebagian dulu dari yang jiwa sebagian, dari yang syariah, itu yang akan dibahas dalam waktu ke depan, " kata Budi.

Untuk diketahui, program penjaminan polis dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi.

Di samping itu, keberadaan program penjaminan polis juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian pada umumnya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi.

Adapun, Pasal 84 ayat (2) UU PPSK menyebutkan bahwa pelaksanaan program penjaminan polis dilakukan terhadap polis asuransi yang masih aktif atau belum berakhir, dengan cara pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Selain itu, juga terhadap klaim polis asuransi yang disetujui oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah atau LPS, dengan cara pembayaran klaim penjaminan.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper