Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Lestari Raharjo hingga Sidodadi Makmur

Pengurus koperasi lembaga keuangan mikro yang telah dicabut izin usahanya diminta segera membentuk tim likuidasi. “
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha tiga koperasi lembaga keuangan mikro (LKM) agribisnis gapoktan.

Mengutip dari pengumuman resmi OJK pada Kamis (6/4/2023), ketiganya terdiri dari Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Lestari Raharjo, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Mekar Wangi, dan Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK Asep Iskandar menyampaikan bahwa ketiga kantor koperasi LKM tersebut ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.

Di samping itu, pengurus koperasi LKM juga diminta untuk segera membentuk tim likuidasi atas adanya pencabutan izin usaha tersebut.

“Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi,” terang Asep.

Daftar tiga koperasi lembaga keuangan mikro agribisnis yang dicabut izin usahanya oleh OJK

1. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Lestari Raharjo

Asep menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha Koperasi LKM yang beralamat di Desa Kutorembet, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan itu terhitung sejak tanggal 27 Maret 2023.

Kemudian, pengurus diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi. Selanjutnya, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Lestari Raharjo akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Lestari Raharjo dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro,” tambahnya.

2. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Mekar Wangi

Hal yang juga terjadi pada LKM yang beralamat di Desa Tlogohendro, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan. Pasalnya, terhitung sejak tanggal 27 Maret 2023, OJK telah mencabut izin usaha Koperasi Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Mekar Wangi.

“Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Mekar Wangi akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

3. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur

OJK juga mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur yang beralamat di Desa Lebakbarang, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan. Pencabutan izin usaha ini terhitung sejak tanggal 27 Maret 2023.

Asep menerangkan bahwa sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka pengurus dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper