Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Untung Rugi Spin-Off Unit Asuransi Syariah, Asosiasi Bocorkan Kinerja Industri

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyatakan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) atau spin-off mampu mendorong kinerja perusahaan baru.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyatakan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) atau spin-off di dalam industri asuransi syariah dapat meningkatkan kinerja perusahaan asuransi. Adapun, saat ini regulator tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait pemisahan asuransi syariah setelah terbitnya Omnibus Law Keuangan atau Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Direktur Eksekutif AASI Erwin Noekman menilai bahwa pemisahan UUS asuransi syariah menjadi Badan Usaha Syariah (BUS) akan mengarah pada perbaikan kinerja perusahaan asuransi syariah itu sendiri.

“Perusahaan yang beroperasi secara penuh, tentunya akan lebih lentur terkait pengembangan produk, perencanaan bisnis, hingga market segmentation bila dibandingkan dengan yang masih berbentuk unit syariah,” kata Erwin kepada Bisnis, Senin (10/4/2023).

Dia menuturkan salah satu perusahaan asuransi syariah yang merupakan hasil spin-off telah berhasil membukukan laba yang meningkat signifikan.

“Bila dibandingkan sejak berdiri di tahun 2016 sampai dengan sekarang [kurang lebih 7 tahun] memperoleh pertumbuhan produksi dan juga laba yang meningkat signifikan,” ujarnya.

Untuk diketahui, kebijakan pemisahan (spin-off) unit usaha syariah asuransi tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), tepatnya pada Pasal 87 ayat (1).

Pada beleid itu disebutkan bahwa dalam hal perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi memiliki unit syariah, setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK, maka perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dimaksud wajib melakukan pemisahan unit syariah tersebut menjadi perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah.

Selanjutnya, pada ayat (3) dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemisahan dan konsolidasi serta sanksi bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang tidak melakukan pemisahan unit syariah diatur dalam POJK setelah dikonsultasikan dengan DPR.

“POJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan terhitung sejak UU ini diundangkan,” jelasnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper