Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bakal Awasi Investasi Asuransi di Pasar Modal, Ada Apa?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi investasi perusahaan asuransi di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono./Bisnis - Tangkap Layar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono./Bisnis - Tangkap Layar.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memantau pergerakan investasi dari dana-dana asuransi yang sebagian besar diinvestasikan di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa selama ini, pengawas asuransi tidak bisa memonitor secara langsung transaksi portofolio dana asuransi baik yang dilakukan di pasar reguler maupun di pasar negosiasi hingga besaran harganya.

Adapun, OJK menemukan bahwa transaksi-transaksi dari pengelola asuransi dilakukan kepada perusahaan terafiliasi.

“Jadi kami akan memperketat batasan mengenai pihak yang terkait. Pihak terkait transaksi dana asuransi itu akan dibatasi, sehingga itu bisa didapatkan produk-produk yang lebih baik,” kata Ogi dalam LPPI Virtual Seminar bertajuk Penjaminan Asuransi dan Pemulihan Kepercayaan Terhadap Industri Asuransi, Jumat (23/6/2023).

Ogi mengatakan bahwa hal itu menjadi tantangan di industri asuransi nasional. Selain itu, ada pula tantangan yang dihadapi dari sisi pelaku industri adalah kelemahan dukungan permodalan, penerapan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG), manajemen risiko, serta dukungan dari technical expertise yang belum optimal.

Pasalnya, OJK menemukan masih belum optimalnya dukungan technical expertise di perusahaan asuransi, yaitu tenaga aktuaris atau appointed actuary. “Ternyata, dari monitor kami terdapat 50 perusahaan asuransi tidak memiliki appointed actuary,” katanya.

Sementara itu, Ogi menjelaskan dalam Undang-Undang 40 Tahun 2014 mewajibkan setiap perusahaan asuransi memiliki appointed actuary. Oleh karena itu, OJK melakukan instruksi tertulis kepada perusahaan-perusahaan untuk segera mengisi appointed actuary dalam waktu dekat.

“Dan juga kami akan memberikan sanksi kalau sampai dengan batas waktu, kebetulan batas waktunya akhir bulan ini, kalau itu tidak menjalankan itu akan diberikan sanksi. Kalau itu tidak bisa dilakukan, kami akan memberikan sanksi yang kedua dan seterusnya,” ujarnya.

Sementara tantangan yang dihadapi dari sisi konsumen adalah tingkat literasi asuransi dan kelemahan dalam aspek perlindungan konsumen.

Ogi mengatakan bahwa banyak masyarakat yang tidak paham akan produk asuransi yang mereka beli, terutama untuk jenis produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau lebih dikenal dengan unit-linked. Sebab, produk ini menawarkan komponen protektif dan investasi.

“Dan komponen investasi, kalau terjadi risiko investasi penurunan nilai maka menjadi tanggung jawab dari konsumen. Nah, itu konsumen tidak tahu,” ungkap Ogi.

Adapun, OJK telah mengeluarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI, di mana perusahaan asuransi harus menyesuaikan produk PAYDI dengan ketentuan tersebut.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper