Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos LPS Jelaskan Mekanisme Penempatan Dana pada Bank Dalam Penyehatan

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan mekanisme penempatan dana pada bank dalam penyehatan.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers KSSK berkala di Jakarta/Dok. Youtube Kemenkeu RI
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers KSSK berkala di Jakarta/Dok. Youtube Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA - Sesuai Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengemban sejumlah amanat baru. Salah satunya yakni pengaturan mengenai penempatan dana pada bank dalam penyehatan (BDP).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan dalam menjalankan mandat tersebut nantinya LPS akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Mekanismenya, banknya (BDP) akan minta ke OJK. Jadi, bukan kita yang nentuin ya, nanti OJK mempelajari kalau dibilang visible baru dikasih ke LPS dengan rekomendasi patut layak di beri [penempatan dana] atau tidak," jelasnya saat ditemui di Jakarta, usai melaksanakan konsultasi UU PPSK dengan Komisi XI DPR RI, Senin (3/7/2023).

Secara lebih rinci, Purbaya menambahkan, terkait kriteria bank dalam penyehatan yang layak diberikan penempatan dana salah satunya yakni bank yang tidak memiliki akses ke pinjaman lunak jangka pendek (PLJP) dari Bank Indonesia.

LPS menilai langkah penempatan dana ini utamanya ditujukan untuk menjaga sistem likuiditas perbankan tetap terjaga, agar nantinya mampu memberikan rasa aman dan menumbuhkan rasa kepercayaan nasabah.

Meskipun demikian, BDP yang hendak mengajukan diri sebagai penerima penempatan dana LPS diharuskan memiliki kualitas aset yang baik untuk dijadikan agunan.

"OJK nanti akan [hadirkan] persyaratan mengenai aset-aset seperti apa yang dijadikan agunan. Nanti setelah itu dikasih ke kita, kita pelajari kalau bagus maka kita masuk," pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, dalam UU PPSK LPS akan mendapatkan sejumlah penambahan kewenangan. Selain akan mengatur mengenai penempatan dana pada Bank Dalam Penyehatan (BDP), LPS juga memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan bank dan perusahaan asuransi, pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) dan Pengecualian kewenangan tertentu LPS dari UU PT, UU Perbankan, UU Pasar Modal. 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper