Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa sebanyak 12 dana pensiun (dapen) sedang dalam status pengawasan khusus regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa ke-12 dapen dalam pengawasan ini merupakan dapen gabungan, yang juga di dalamnya merupakan dapen pelat merah alias Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Saat ini memang betul ada 12 dana pensiun yang dalam pengawasan khusus, yang merupakan gabungan dapen BUMN dan juga dapen non-BUMN yang dikelola oleh OJK,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023 secara virtual, Senin (9/10/2023).
Ogi menjelaskan bahwa kriteria status pengawasan dana pensiun ini sebagaimana diatur di dalam POJK 9/2021 mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB).
Berdasarkan POJK tersebut, Ogi menjelaskan bahwa suatu dapen masuk dalam status pengawasan khusus apabila memenuhi kriteria peringkat komposit, peringkatan, dan parameter kuantitatif lain.
“Sebagian besar dari 12 dapen tersebut memiliki permasalahan pembayaran iuran dari pemberi kerja yang tidak lancar sehingga menyebabkan tingginya umur piutang iuran,” ungkap Ogi.
Baca Juga
Dalam hal suatu dapen belum berada dalam tingkat pendanaan level 1, kepada dapen tersebut diberikan waktu yang cukup untuk melunasi defisit untuk perbaikan kondisi pendanaan, yaitu 3 tahun atau 36 bulan untuk defisit solvabilitas, dan 15 tahun untuk defisit selain solvabilitas yang berdasarkan perhitungan dari aktuaria.
Adapun dalam rangka perbaikan pendanaan, Ogi menjelaskan bahwa regulator telah meminta masing-masing pemberi kerja dapen untuk menyampaikan rencana tindak dan rencana perbaikan pendanaan.
Sejumlah rencana yang dimaksud di antaranya skema pelunasan piutang iuran, efisien biaya operasional, dan evaluasi asumsi-asumsi yang digunakan dalam laporan aktuaria, termasuk pengelolaan investasi dari dapen yang dihimpun.