Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan OJK Ngotot Lakukan Spin Off Unit Usaha Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melanjutkan komitmennya untuk menjalankan spin off unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa (kiri), Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (tengah), Direktur Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mohammad Ismail Riyadi dalam paparan media tentang Edukasi kepada komunitas Perempuan di Jakarta, Selasa (10/10/2023)./Bisnis - Pernita H.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa (kiri), Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (tengah), Direktur Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mohammad Ismail Riyadi dalam paparan media tentang Edukasi kepada komunitas Perempuan di Jakarta, Selasa (10/10/2023)./Bisnis - Pernita H.

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melanjutkan komitmennya untuk menjalankan spin off unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kewajiban ini diatur guna membawa perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial.

“[Adapun] hal ini dapat dicapai [apabila] melalui pengembangan dan penguatan perbankan syariah yang memiliki skala usaha yang lebih memadai, berorientasi pada diferensiasi dan keunikan bisnis, serta lebih berperan dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10/2023).

Lebih lanjut, Dian menyampaikan kewajiban pemisahan Unit Usaha Syariah merupakan amanat Pasal 68 Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Bahkan, dirinya menuturkan guna menindaklanjuti amanat UU tersebut, OJK pun melaksanakannya dengan cara tak sembarangan. Dian menyebut dalam menyusun Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023 telah, pihaknya telah mempertimbangkan berbagai masukan dari stakeholder.

“Mulai dari industri, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), dan telah dikonsultansikan dengan DPR sebagaimana amanat Pasal. 68 (3) UU P2SK,” ungkapnya.

Lebih lanjut, di tengah ramainya isu bank-bank syariah dikabarkan melakukan protes ke OJK soal usulan spin off, Dian pun menyampaikan sampai dengan saat ini OJK belum mendapatkan surat mengenai keengganan industri perbankan untuk tidak melaksanakan kewajiban pemisahan UUS sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tersebut.

Adapun, tuntutan spin off datang setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan anyar pada Juli 2023, yakni POJK No.12/2023. Di mana, bank yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan spin off.

"UUS yang telah memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK tersebut, wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan [spin off] paling lama 2 tahun setelah POJK diterbitkan," kata Dian dalam jawaban tertulis pada beberapa waktu lalu.

Terlepas dari hal itu, sebelumnya Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara menyampaikan keyakinannya bahwa spin off bukanlah kunci utama untuk meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah di Tanah Air.

Baginya, justru stimulus dan insentif bagi perbankan syariah, hingga optimalisasi POJK Nomor 28/POJK 03/2019 tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan Syariah lebih diperlukan.

“Stimulus dan insentif diperlukan, karena perbankan syariah masih kecil dan butuh dukungan nyata. Saat ini, banyak insentif yang sedang asosiasi mintakan, seperti risk weight calculation hingga tax,” ucapnya pada Bisnis, Selasa (3/10/2023).

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper