Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Perpanjang Masa Awal Penyelidikan Dugaan Kartel Bunga Pinjol

KPPU saat ini masih berusaha untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan.
Besaran bunga pinjol./Bisnis - Win Cahyono
Besaran bunga pinjol./Bisnis - Win Cahyono

Bisnis.com, JAKARTA— Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan penyelidikan terkait dugaan pengaturan bunga pinjaman online (pinjol) oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) masih terus berlangsung. Namun, pihaknya membutuhkan waktu yang lebih panjang untuk penyelidikan tersebut.  

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih berusaha untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan. 

“Masih berjalan. Kemungkinan masa penyelidikan awalnya diperpanjang karena beberapa pihak meminta penjadwalan panggilan,” kata Deswin kepada Bisnis, Jumat (20/10/2023). 

KPPU sebelumnya mengungkap akan membentuk satuan tugas untuk menyelidiki kasus tersebut pada 4 Oktober silam. Adapun proses penyelidikan awalnya diharapkan dapat dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari.

Deswin sebelumnya menyebut bahwa KPPU masih terus mencari bukti terkait dengan dugaan pengaturan penetapan bunga pinjol oleh AFPI. Untuk saat ini, KPPU telah memiliki bukti awal. 

“Bukti awal sudah ada. Nanti kami perkuat lagi buktinya dipenyelidikan,” kata Deswin.

Sebelumnya, Direktur Investigasi Sekretariat KPPU Gopprera Panggabean KPPU mengatakan penyelidikan awal tersebut berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjol berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. 

“Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman,” kata Gopprera dalam keterangannya, dikutip Kamis (5/10/2023). 

Gopprera mengatakan KPPU menemukan bahwa penetapan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota yang terdaftar. Sebagai informasi dari laman resmi AFPI, terdapat 89 anggota fintech P2P lending. 

“KPPU pun menilai bahwa penentuan suku bunga pinjol oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” imbuhnya. 

Gopprera menyebut KPPU menindaklanjuti temuan itu dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal UU yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper