Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Bakal Panggil 44 P2P terkait Kartel Bunga Pinjol, Begini Respons AFPI

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut terkait penetapan KPPU mengenai dugaan kartel bunga pinjol.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Dok. Freepik
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merespons penetapan 44 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) sebagai terlapor kasus dugaan pelanggaran bungan pinjol oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Penyelenggara pinjol tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya pasal 5 terkait penetapan harga.  

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut terkait penetapan tersebut. “Kami sedang pelajari,” kata Entjik kepada Bisnis, Jumat (27/10/2023). 

Entjik menambahkan pada anggota AFPI sebelumnya telah sepakat terkait dengan penetapan bunga pinjol yakni tidak boleh lebih 0,4% per hari.

Dia mengatakan bahwa tujuannya supaya masyarakat tidak dirugikan atas bunga yang tinggi. Dia juga menyebut bahwa dalam praktinya banyak platform yang justru memberikan bunga di bawah 0,4%. “Walaupun pada prakteknya banyak platform yang memberikan bunga di bawah 0,4%,” katanya. 

Sebelumnya, Direktur Investigasi pada Kedeputian Penegakan Hukum KPPU Gopprera Panggabean mengatakan pihaknya telah menaikan status kasus dugaan pengaturan bunga pinjol ke tahap penyelidikan. Ada 44 penyelenggara pinjol yang ditetapkan sebagai terlapor dalam kasus tersebut. 

Gopprera mengungkap KPPU akan memanggil para pihak termasuk terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran. Proses penyelidikan nantinya akan berlangsung tertutup selama 60 hari ke depan. 

“KPPU juga tidak tertutup kemungkinan adanya perpanjangan masa penyelidikan ataupun penambahan terlapor, bergantung pada alat bukti yang diperoleh,” kata Gopprera dalam keterangannya. 

Pada proses penyelidikan, KPPU akan membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut merupakan hasil kesepakatan di antara para penyelenggara.

Gopprera mengatakan setiap pelaku usaha fintech P2P lending idealnya menjalankan usahanya secara lebih efisien dan mampu menetapkan tarif suku bunga yang lebih rendah dari para pesaingnya serta memberikan berbagai pilihan fasilitas dan tarif suku bunga bagi konsumen. 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper