Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai permasalahan gagal bayar yang dialami oleh salah satu penyelenggara P2P lending PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Akseleran kini sedang mengalami gagal bayar senilai Rp178,27 miliar.
Dikutip dari laman resmi Akseleran, Tingkat Wanprestasi lebih dari 90 hari atau TWP90 Akseleran saat ini atau Selasa (1/7/2025) berada di posisi 63,65%. Padahal, dalam ketentuan regulasi TWP90 perusahaan fintech P2P lending yang dapat ditoleransi maksimal hanya 5%.
TWP90 tersebut melesat signifikan. Dari pemberitaan Bisnis sebelumnya, tercatat TWP90 Akseleran per 6 November 2024 masih berada di level 0,35%.
Dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (1/7/2025), OJK menyampaikan telah memeriksa pengurus dan pemegang saham Akseleran. "Serta menjatuhkan sanksi administratif kepada AKII [Akseleran] selaku Penyelenggara Pinjaman Daring [Pindar] berizin di OJK," demikian keterangan dari OJK.
Tak hanya itu, sebagai bagian dari tindakan pengawasan terhadap Akseleran, OJK telah melakukan berbagai langkah, di antaranya, pertama meminta pengurus dan pemegang saham, untuk segera menyelesaikan permasalahan Akseleran, khususnya terkait dengan kewajiban kepada para pemberi dana (lender).
Baca Juga
Kedua, melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Akseleran dan evaluasi menyeluruh mengenai operasional, infrastruktur, dan root cause permasalahan, termasuk kesesuaian business model Akseleran dengan ketentuan yang berlaku, untuk selanjutnya menginstruksikan pengurus dan pemegang saham agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan.
Ketiga, melakukan monitoring secara ketat terkait dengan upaya konkret penyelesaian kewajiban Akseleran kepada para lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan upaya-upaya perbaikan fundamental lainnya oleh pengurus dan pemegang saham sesuai komitmen guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha selaku pindar berizin di OJK, termasuk memberikan pelayanan dan respons yang baik kepada setiap pengguna/masyarakat sebagaimana mestinya.
Keempat, melakukan langkah-langkah lainnya, berupa upaya penegakan kepatuhan (law enforcement) terhadap pihak-pihak Akseleran yang terbukti melakukan pelanggaran, dan/atau tidak memenuhi komitmen, di antaranya penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.
“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.
OJK, lanjut Agusman, juga terus melakukan berbagai langkah kebijakan untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri pindar, termasuk penguatan pengaturan dan pengawasan.
Agusman menambahkan OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur dalam kerangka pengembangan dan penguatan industri, serta tidak akan ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak dan industri Pindar yang terbukti melanggar ketentuan dengan sanksi maksimal, yang bertujuan untuk mewujudkan pelaku industri yang sehat, efisien dan berintegritas, serta menjaga perlindungan bagi pengguna/masyarakat.
"Dengan seluruh langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat tumbuh secara sehat, transparan, dan akuntabel, serta dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat, termasuk sektor produktif," pungkas Agusman.