Bisnis.com, JAKARTA -- Citibank N.A., Indonesia (Citi Indonesia) mencatatkan transaksi Devisa Hasil Ekspor (DHE) meningkat hampir 300% mencapai US$500 juta hingga US$700 juta atau sekitar Rp7,78 triliun hingga Rp10,89 triliun (asumsi kurs Rp15.560) per September 2023.
Director, Country Head of Treasury Trade Solutions, Citibank, N.A., Indonesia Yoanna Darwin mengatakan dengan ragam solusi yang ditawarkan untuk klien, transaksi DHE melonjak perusahaan sekitar tiga kali lipat.
“Citi Indonesia menjadi salah satu bank pertama yang ditunjuk oleh Bank Indonesia untuk memfasilitasi DHE, serta memfasilitasi transaksi ekspor impor secara end-to-end dan proses cross selling, terutama bagi nasabah multinasional Citi,” ujarnya pada Bisnis, Kamis (16/11/2023).
Sebelumnya, Citi Indonesia memproyeksikan penerimaan dari penempatan eksportir atas devisa hasil elspor (DHE) sumber daya alam (SDA) masih akan besar di tengah fluktuasi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Pada kesempatan terpisah, CEO Citi Indonesia Batara Sianturi mengatakan pada dasarnya Citi Indonesia meproyeksikan positif penerimaan dari DHE di tengah dinamika nilai tukar rupiah.
"Untuk DHE ini, tidak begitu tergantung situasi valuta asing [valas]. Ini benar-benar devisa hasil ekspor. Berapa pun nilai tukar, yang penting dana hasil ekspor bisa ditempatkan di Citi," ujarnya.
Baca Juga
Meski begitu, Batara melihat dalam 3 bulan aturan kewajiban penempatan DHE di Tanah Air berjalan, terdapat pertumbuhan yang signifikan dari eksportir yang menempatkan DHE di Citi Indonesia.
"Klien kita interested buka deposito minta juga untuk swap facility. Jadi kami optimistis pertumbuhan DHE akan stabil," ujar Batara. Sebagai informasi, pemerintah memiliki regulasi yang mewajibkan minimal 30% DHE ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia selama minimal tiga bulan.
Aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), yang berlaku per 1 Agustus 2023. Lebih tepatnya, beleid ini berlaku untuk barang-barang ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA)