Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Atur Ulang Investasi di Dapen, Investasi di MTN Minimal Rp1 Triliun

OJK menyampaikan POJK tersebut memuat ketentuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara lebih berhati-hati.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur investasi di dana pensiun melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (POJK 27/2023).

Salah satu substansi yang diatur dalam POJK 27/2023 ini memuat investasi yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 3/POJK.05/2015 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 29/POJK.05/2018 tentang Investasi Dana Pensiun (POJK 29/2018).

Dari sisi investasi, OJK menyampaikan POJK tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara lebih berhati-hati (prudent), melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun.

Termasuk, persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi. Di antaranya, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Medium-Term Notes (MTN), dan Repurchase Agreement (REPO).

Jika dibandingkan pasal demi pasal dan ayat demi ayat antara POJK 27/2023 dengan POJK 29/2018, terdapat perbedaan yang mengatur investasi di dana pensiun.

Pada POJK 27/2023 Pasal 150 ayat (1), misalnya, tidak tercantum jenis investasi tabungan pada bank dalam hal dana pensiun menempatkan investasinya. Ketentuan ini berbeda dengan POJK 29/2018 Pasal 2 (1), di mana tercantum bahwa dana pensiun dilarang menempatkan investasi, kecuali pada jenis investasi tabungan pada bank.

Ini artinya, jika mengacu POJK 27/2023 Pasal 150 ayat (1), maka dana pensiun dilarang menempatkan investasinya pada tabungan pada bank.

Perbedaan lainnya, Pasal 154 ayat (1) POJK 27/2023 berbunyi bahwa dana pensiun yang melakukan investasi pada reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan, real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif investasi pada infrastruktur, maka wajib memiliki jumlah investasi minimal Rp1 triliun.

Masih mengacu Pasal 154 ayat (1), dana pensiun juga wajib memilih instrumen yang dikelola oleh Manajer Investasi (MI) yang memiliki dana kelolaan (asset under management) 10 terbesar.

Sementara itu, pada POJK 29/2018 tercantum investasi pada reksa berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan, MTN, dan REPO hanya wajib memiliki jumlah investasi paling sedikit Rp500 miliar.

Untuk investasi pada MTN, kini diatur dana pensiun wajib memiliki jumlah investasi paling sedikit Rp1 triliun. Demikian yang tertulis pada Pasal 154 ayat (2) huruf a.

Berikutnya, pada Pasal 156 ayat (3) POJK 27/2023 mengatur investasi penyertaan langsung di Indonesia dilarang melebihi 15% dari jumlah investasi dana pensiun.

Sedangkan jika merujuk Pasal 8 POJK 29/2018, dana pensiun dapat melakukan investasi penyertaan langsung di Indonesia lebih dari 15% dari jumlah investasi. Namun dengan ketentuan ditujukan untuk penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang bergerak di bidang jasa keuangan dengan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper