Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Pekerja Swasta, Peserta Mandiri Kelas I, II, dan III, BUMN, PNS, TNI, Hingga Polri

Iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja swasta, PNS-TNI/Polri dihitung berdasarkan besaran gaji. Sedangkan peserta mandiri telah ditetapkan paling mahal Rp150.000.
Petugas menjelaskan kepada peserta tentang metode pembayaran iuran dengan lataraplikasi Mobile JKN di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Bisnis/Rachman
Petugas menjelaskan kepada peserta tentang metode pembayaran iuran dengan lataraplikasi Mobile JKN di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi pegawai perusahaan, PNS, TNI-Polri, dan masyarakat umum mandiri pada 2024 terdiri dari beberapa model pungutan. 

Mengutip laman BPJS Kesehatan, Minggu (14/1/2024), iuran BPJS Kesehatan dibedakan untuk pekerja mandiri seperti freelancer, pedagang, hingga petani dengan pegawai, baik swasta, PNS, maupun TNI-Polri. 

Detailnnya, untuk peserta mandiri iuran BPJS Kesehatan pada 2024 yakni Rp42.000 untuk kelas III. Pada kelas iuran BPJS Kesehatan ini terdapat subsidi Rp7.000 dari pemerintah sehingga peserta cukup membayar Rp35.000 per orang dalam kartu keluarga setiap bulan. 

Selanjutnya, iuran BPJS Kesehatan kelas II pada 2024 adalah Rp100.000. Sedangkan iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang dalam kartu keluarga. 


Iuran BPJS Kesehatan perusahaan pada 2024

Sementara untuk kelas karyawan swasta, BUMN dan BUMD, besaran iuran yang dibayarkan cuma 1 tarif yakni 5% dari gaji dan upah yang diterima. 

Besaran iuran BPJS Kesehatan perusahaan 2024 ini perinciannya yakni 1% dibayar oleh pekerja. Sedangkan 4% ditanggung oleh pemilik perusahaan. 

Menurut peraturan Peraturan Presiden 19 Tahun 2016, terdapat dua pilihan kelas BPJS Kesehatan perusahaan berdasarkan gaji, yaitu:

  • BPJS Kesehatan kelas 1 buat pekerja dengan gaji dan tunjangan tetap di atas Rp 4 juta sampai Rp 8 juta.
  • BPJS Kesehan kelas 2 buat pekerja dengan gaji dan tunjangan tetap sampai Rp 4 juta per bulan.

Meski demikian, pada Perpres 64/2020, pemerintah menaikkan batas atas gaji yang dihitung yakni menjadi Rp12 juta.


Iuran BPJS Kesehatan PNS dan Pensiunan

Iuran bagi Peserta PPU yang terdiri atas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan

Pekerja/Pegawai Pekerja/Pegawai yang menerima gaji upah yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Bagi PNS penggolongan kelas rawat yakni:

  • Bagi ASN yang kepangkatan berada di golongan III dan IV, gaji atau upah lebih dari Rp 4 juta, maka peserta dan anggota keluarganya berhak didaftarkan sebagai peserta JKN di kelas 1.
  • Bagi peserta yang berada di golongan I dan II, gaji atau upah sampai dengan Rp4 juta, maka peserta dan anggota keluarganya berhak didaftarkan sebagai peserta JKN di kelas 2

Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) alias masyarakat miskin, iuran BPJS Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah. Seluruh perserta didaftarkan untuk kelas III dengan iuran Rp42.000. 

Selanjutnya iuran BPJS Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Iuran dilakukan pemotongan secara otomatis dari gaji pensiunan atau tunjangan yang diterima


"Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan," dikutip dari pengumuman. 

Untuk diketahui, terhitung 1 Juli 2016 pemerintah telah menghapus denda keterlambatan pembayaran iuran. 

Meski demikian, terdapat Denda jika dalam 45 hari sejak status aktif dilakukan rawat inap. Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  • Besaran denda paling tinggi Rp30 juta rupiah.

"Bagi Peserta PPU [karyawan swasta atau PNS] pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja," dijelaskan lebih lanjut.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper