Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Siapkan Langkah Banding Soal Putusan PTUN Kresna Life

OJK tengah menyiapkan langkah selanjutnya untuk persiapan banding atas putusan PTUN terkait pembatalan keputusan pencabutan izin usaha Kresna Life.
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa saat ini regulator tengah menyiapkan langkah selanjutnya untuk persiapan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembatalan keputusan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan bahwa persiapan banding itu akan dilakukan sambil menunggu amar putusan dari pengadilan.

“Sedang disiapkan langkah selanjutnya untuk persiapan banding sambil menunggu amar putusan dari pengadilan," kata Iwan kepada Bisnis, Selasa (27/2/2024).

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono juga menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan materi banding.

"OJK akan melakukan banding, dan memori banding sedang disiapkan," kata Ogi singkat kepada Bisnis.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta pada Kamis (22/2/2024) dalam nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT, tertulis bahwa PTUN mengabulkan gugatan para penggugat dan para penggugat intervensi seluruhnya.

Adapun, pengunggat yang dimaksud antara lain PT Duta Makmur Sejahtera (DMS) dan Michael Steven. Sedangkan para tergugat adalah Dewan Komisioner (DK) OJK sebagai tergugat I dan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sebagai tergugat II. 

Dalam pokok perkara tersebut, PTUN menyatakan batal Keputusan DK OJK Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.

Selain itu, PTUN juga menyatakan batal surat perintah tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

Bukan hanya itu, PTUN juga mewajibkan tergugat I untuk mencabut Keputusan DK OJK Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di bidang asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna. Serta, mewajibkan tergugat II untuk mencabut surat perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara sejumlah Rp452.500,” tulis amar perkara tersebut.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper