Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KALEIDOSKOP ASURANSI 2024: Pembubaran & Pemulihan Perusahaan Bermasalah

Industri asuransi di Indonesia menghadapi berbagai dinamika sepanjang 2024, mulai dari pembubaran perusahaan bermasalah, hingga pemulihan polis nasabah.
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin (28/10/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin (28/10/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Industri asuransi di Indonesia menghadapi berbagai dinamika sepanjang 2024, mulai dari pertumbuhan aset, pembubaran perusahaan bermasalah, hingga proses pemulihan polis nasabah. 

Guna memastikan stabilitas industri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) antara lain mencabut izin usaha sejumlah perusahaan yang gagal memenuhi ketentuan permodalan dan solvabilitas. 

Berikut rangkuman peristiwa penting yang mewarnai industri asuransi sepanjang 2024 tersebut:

1. Jiwasraya Menuju Pembubaran, OJK Jatuhkan Sanksi PKU

Sepanjang 2024, langkah tegas OJK dalam menangani perusahaan asuransi bermasalah menjadi sorotan. Dua perusahaan, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC), dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada September 2024 karena dinilai melanggar ketentuan di sektor perasuransian. 

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa sanksi ini merupakan bagian dari pengawasan yang bertujuan melindungi pemegang polis dan masyarakat. Meski kegiatan baru dihentikan, kedua perusahaan tetap diwajibkan memenuhi seluruh kewajiban yang jatuh tempo sesuai aturan yang berlaku.

Sanksi PKU ini melarang Jiwasraya dan Berdikari Insurance melakukan penutupan pertanggungan baru sejak 11 September 2024, hingga perusahaan mampu menyelesaikan permasalahan yang mendasari sanksi tersebut. OJK juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi dengan nasabah untuk memastikan pelayanan tetap berjalan selama masa pembatasan.

Langkah ini diambil untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi pemegang polis dan memastikan perusahaan bertanggung jawab atas kewajibannya.

Di sisi lain, Jiwasraya menghadapi babak akhir dari perjalanan panjangnya. Setelah bertahun-tahun mengalami kesulitan keuangan, perusahaan asuransi milik negara ini resmi masuk proses pembubaran pada akhir 2024. Meskipun restrukturisasi melalui Indonesia Financial Group (IFG) telah berlangsung, upaya tersebut belum sepenuhnya mampu menutupi kerugian besar yang dialami Jiwasraya.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyebutkan bahwa pembubaran ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menyelamatkan sektor asuransi nasional dan memulihkan kepercayaan masyarakat. Seluruh kewajiban Jiwasraya nantinya akan dialihkan ke IFG Life, menandai berakhirnya era Jiwasraya sebagai salah satu asuransi tertua di Indonesia.

2. Proses Likuidasi Wanaartha Life Berlanjut

Proses penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (dalam likuidasi) terus berjalan pasca pencabutan izin usaha oleh OJK pada Desember 2022. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa likuidasi perusahaan masih berlangsung. 

Hingga November 2024, tim likuidasi telah menyelesaikan pembayaran tahap pertama dan kedua kepada pemegang polis. Ogi menjelaskan bahwa saat ini tim tengah mempersiapkan pembayaran tahap ketiga. Pembayaran tersebut dilakukan secara proporsional, menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

Proses ini merupakan bagian dari komitmen tim likuidasi untuk memastikan hak pemegang polis dapat terpenuhi seiring berjalannya proses likuidasi.

OJK menyatakan akan terus memantau perkembangan proses ini secara berkala untuk memastikan kelancaran penyelesaian. Likuidasi Wanaartha Life menjadi salah satu sorotan besar dalam industri asuransi jiwa tahun ini, mencerminkan upaya regulator dalam menertibkan perusahaan asuransi yang mengalami masalah likuiditas dan manajemen risiko.

3. Pencabutan Izin Kresna Life dan Prolife Indonesia

OJK mencabut izin usaha dua perusahaan asuransi jiwa, yaitu PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (sebelumnya PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses). Kedua perusahaan ini dinilai tidak mampu memenuhi persyaratan permodalan dan mengalami tekanan likuiditas yang signifikan, sehingga berpotensi merugikan nasabah.

Izin usaha Kresna Life resmi dicabut pada Mei 2024 setelah perusahaan gagal menyelesaikan restrukturisasi polis yang telah berlangsung selama dua tahun. Sebagai tindak lanjut, OJK meminta Kresna Life untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna membahas likuidasi dan memastikan hak-hak nasabah tetap diutamakan. 

Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II OJK, Mochamad Mukhlis, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil demi melindungi nasabah dan memitigasi risiko yang lebih besar terhadap stabilitas industri asuransi.

Di sisi lain, Prolife Indonesia menghadapi nasib serupa pada Juli 2024. OJK mencabut izin perusahaan karena ketidakmampuan memenuhi standar solvabilitas dan kegagalan menyusun rencana penyehatan yang memadai. Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa OJK tidak akan berkompromi terhadap perusahaan yang tidak mampu menjaga kesehatan finansialnya.

Terkait Kresna Life, OJK juga tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan keputusan pencabutan izin usaha. Ogi memastikan bahwa proses hukum tersebut terus dipantau secara ketat oleh regulator.

OJK menegaskan pencabutan izin Kresna Life adalah bagian dari upaya melindungi konsumen dan mencegah potensi kerugian lebih besar, mengingat adanya temuan terkait konsentrasi dana investasi Kresna Life di saham-saham terafiliasi grup Kresna, yang turut berdampak pada rendahnya rasio solvabilitas (RBC) perusahaan.

4. AJB Bumiputera 1912 Lanjutkan Pembayaran Klaim

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 melanjutkan pembayaran klaim tertunda sepanjang 2024. Hingga akhir November 2024, AJB Bumiputera dilaporkan telah membayar klaim sebesar Rp360,12 miliar untuk 79.743 polis. 

Meski demikian, jumlah tersebut masih jauh dari total klaim yang diajukan nasabah. OJK menegaskan bahwa pihaknya terus mengawasi proses pembayaran klaim dan memastikan AJB Bumiputera memprioritaskan pemegang polis.

AJB Bumiputera menargetkan penyelesaian klaim tertunggak dapat selesai sebelum 2025. Selain itu, perusahaan terus berupaya meningkatkan efisiensi operasional dan melepas aset yang tidak produktif guna mempercepat pembayaran klaim kepada pemegang polis 

5. Lonjakan Klaim dan Terobosan Regulasi Asuransi Kredit

Sepanjang 2024, industri asuransi kredit di Indonesia mengalami dinamika signifikan, baik dari sisi regulasi maupun kinerja klaim. OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 20/2023 yang mulai berlaku efektif pada 13 Desember 2024. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah diperbolehkannya pemasaran produk asuransi kredit melalui platform peer-to-peer (P2P) lending

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Djonieri, menilai langkah ini akan memperluas jangkauan asuransi kredit di masyarakat yang mengakses pembiayaan daring, sekaligus mendorong pertumbuhan premi asuransi.

Selain itu, OJK juga memberikan akses kepada perusahaan asuransi kredit untuk terhubung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ogi menyebut kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan transparansi dan pengelolaan risiko di industri. 

Dengan akses SLIK, perusahaan asuransi dapat melakukan penjaminan secara lebih tepat sasaran, sehingga risiko klaim dapat ditekan. Deputi Komisioner OJK, Iwan Pasila, menambahkan bahwa akses ini memungkinkan perusahaan asuransi memastikan calon debitur benar-benar layak mendapatkan jaminan, mengurangi potensi “membeli kucing dalam karung.”

Namun, di tengah berbagai terobosan regulasi tersebut, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat lonjakan rasio klaim asuransi kredit. 

Hingga September 2024, rasio klaim meningkat menjadi 85,5%, naik signifikan dari 71,8% pada periode yang sama tahun sebelumnya. Premi yang dikumpulkan dari lini asuransi kredit mencapai Rp12,26 triliun, sedangkan klaim yang dibayarkan mencapai Rp10,48 triliun. 

Wakil Ketua AAUI, Trinita Situmeang, menegaskan bahwa lonjakan klaim ini mencerminkan tantangan besar yang dihadapi industri, meskipun sebagian klaim merupakan akumulasi dari periode sebelumnya. Lonjakan klaim ini juga menunjukkan pentingnya pengelolaan risiko yang lebih ketat di tengah peningkatan kebutuhan perlindungan kredit di Indonesia.

    Halaman
    1. 1
    2. 2
     
    pangan bg

    Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

    Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

    Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

    Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

    Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

    Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

    Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

    Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

    Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

    Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

    Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

    Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

    Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

    Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

    Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

    Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

    pangan bg

    Terimakasih sudah berpartisipasi

    Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

    Konten Premium

    Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

    Artikel Terkait

    Berita Lainnya

    Berita Terbaru

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    # Hot Topic

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Rekomendasi Kami

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Foto

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper