Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

10 Bank di Indonesia Bangkrut dalam 4 Bulan, Ini Syarat Duit Nasabah Bisa Diklaim

Dalam 4 bulan terakhir tercatat 10 Bank di Indonesia Bangkrut. LPS menyebut nasabah tidak perlu khawatir kehilangan dana yang disimpan selama layak bayar.
Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang informasi di PT BPR Sembilan Mutiara, Pasaman, Provinsi Sumatra Barat./ Dok. LPS RI
Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang informasi di PT BPR Sembilan Mutiara, Pasaman, Provinsi Sumatra Barat./ Dok. LPS RI

Bisnis.com, JAKARTA – Sejak awal tahun 2024, sudah ada 10 izin usaha bank di Tanah Air dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun membeberkan bahwa nasabah tidak perlu khawatir kehilangan dana yang disimpan selama layak bayar.

Tercatat, secara sudah ada 10 bank perekonomian rakyat, baik itu BPR dan BPRS yang dicabut izinnya oleh OJK.

Terbaru, ditutupnya Bank Perekonomian Syariah (BPRS) Saka Dana Mulia di Kudus mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.

“Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam laporannya, Jumat (19/4/2024).

Bangkrutnya BPRS Saka Dana Mulia dari Kudus menambah deretan bank yang tutup tahun ini. Pasalnya, sekitar dua minggu yang lalu sebelumnya, terjadi pencabutan izin PT BPR Bali Artha Anugrah pada 4 April 2024.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam pengumumannya pada Kamis (4/4/2024).

Bila dihitung secara keseluruhan, sepanjang tahun berjalan sudah ada 10 bank bangkrut yang tutup di Indonesia yakni PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank usai pencabutan oleh OJK, maka LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (20/4/2024).

Syarat Uang Nasabah Tetap Aman saat Bank Bangkrut

Dilansir dari situs resmi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), terdapat tiga syarat agar simpanan di bank aman dan dijamin LPS saat terjadi bank gagal. Syarat penjaminan LPS yaitu:  

Tercatat pada Pembukuan Bank 

Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan.  

Tingkat Bunga yang Diterima Tidak Melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS 

Nasabah perlu meperhatikan tingkat bunga penjaminan LPS. LPS mengimbau nasabah bank agar bijak dalam menerima cashback dari bank. 

Untuk suku bunga LPS atau tingkat bunga penjaminan periode 1 Februari 2024 hingga 31 Mei 2024 suku bunga yang ditetapkan adalah sebesar 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum, sedangkan untuk simpanan valas sebesar 2,25%. Sementara itu, bunga LPS untuk BPR ditetapkan lebih tinggi, yaitu 6,75%.

Tidak Melakukan Tindakan yang merugikan bank

Misalnya melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank. 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper