Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Jamin 636,77 Juta Rekening Bank per Juni 2025

LPS menjamin 99,94% rekening nasabah bank umum dengan simpanan hingga Rp2 miliar.
Pegawai menyortir uang rupiah di cash center atau pusat kas BNI di Jakarta, Selasa (14/1/2024)./Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai menyortir uang rupiah di cash center atau pusat kas BNI di Jakarta, Selasa (14/1/2024)./Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin 636,77 juta rekening nasabah bank umum atau setara dengan 99,94% rekening hingga Juni 2025.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan cakupan yang hampir menyeluruh ini mencerminkan kuatnya perlindungan yang diberikan LPS kepada nasabah perbankan. Jumlah tersebut tak mencakup rekening dengan simpanan lebih dari Rp2 miliar.

Dia pun menekankan tak hanya berada pada bank umum, cakupan penjaminan yang tinggi juga terjadi di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). 

"Pada periode yang sama, jumlah rekening BPR/BPRS yang dijamin mencapai 99,97% dari total rekening nasabah BPR/BPRS atau setara dengan 15,53 juta rekening," kata Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (28/7/2025). 

Di sisi lain, kata Purbaya, LPS terus melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan (TBP) guna menjaga keseimbangan antara perlindungan nasabah dan dinamika pasar. Pada periode penetapan Mei 2025, LPS menurunkan TBP simpanan rupiah sebesar 25 basis poin menjadi 4% di bank umum dan 6,5% di BPR. Lalu, TBP untuk simpanan valas di bank umum tetap dipertahankan sebesar 2,25%. 

Adapun, kebijakan TBP ini berlaku sejak 1 Juni 2025 hingga 30 September 2025, tetapi tetap terbuka untuk disesuaikan sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan pada suku bunga pasar, kondisi perbankan, atau perekonomian nasional.

Purbaya menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil sejalan dengan momentum kinerja intermediasi perbankan dan pertumbuhan ekonomi. Dia juga menyebut proyeksi likuiditas ke depan dan ruang tambahan pengelola suku bunga bank, serta penguatan sinergi otoritas, termasuk efektivitas transmisi kebijakan suku bunga menjadi perhatian.

LPS menegaskan bahwa penyesuaian TBP dilakukan secara responsif sebagai bagian dari upaya mendukung transmisi kebijakan moneter dan memperkuat momentum pemulihan ekonomi. Selain itu, evaluasi terhadap cakupan penjaminan dan kondisi pasar terus dilakukan untuk memastikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro