Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

12 Bank Bangkrut, Begini Cara Klaim Duit Simpanan Nasabah

Berikut adalah cara selamatkan duit simpanan nasabah yang ditabung di bank yang dinyatakan bangkrut oleh OJK.
ilustrasi perbankan dan sistem keuangan
ilustrasi perbankan dan sistem keuangan

Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah cara selamatkan duit simpanan nasabah yang ditabung di bank yang dinyatakan bangkrut oleh OJK.

Hingga Juni 2024, jumlah bank bangkrut di Indonesia genap berjumlah 1 lusin alias 12.

Terbaru, bank bangkrut bernama PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang kemudian dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

Pancabutan ini mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

Akan tetapi bagi nasabah yang menyimpan di bank yang dinyatakan bangkrut tak perlu khawatir.

Sebab LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) telah menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Meski demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan nasabah jika ingin uang simpanannya di bank bangkrut tersebut diganti oleh LPS.

Cara Selamatkan Duit Simpanan Nasabah di Bank Bangkrut...

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper