Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Bisa Penuhi Ekuitas Rp50 Miliar, OJK Bekukan Kegiatan Usaha Jamkrida Babel

Keputusan pembekuan kegiatan usaha Jamkrida Babel tertuang dalam Nomor Surat S-40/PD.1/2024 tertanggal 17 Mei 2024.
Karyawati melayani pengaduan nasabah di Pusat Layanan Kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Rabu (20/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati melayani pengaduan nasabah di Pusat Layanan Kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Rabu (20/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan penjaminan PT Jamkrida Babel (Perserosada) di Provinsi Bangka Belitung. Keputusan pembekuan kegiatan usaha tersebut tertuang dalam Nomor Surat S-40/PD.1/2024 tertanggal 17 Mei 2024. 

Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus Moch. Muchlasin mengungkap sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut dilayangkan karena PT Jamkrida Babel tidak memenuhi ketentuan batas minimum ekuitas sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (POJK Nomor 2/2017). 

“Sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya surat,” kata Muchlasin dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (5/6/2024). 

Adapun menurut aturan dalam POJK Nomor 2/2017, perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah lingkup provinsi wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp50 miliar dalam jangka waktu paling lama lima tahun setelah memperoleh izin usaha.

Muchlasin menyebut selama masa berlakunya sanksi pembekuan kegiatan usaha, PT Jamkrida Babel dilarang melakukan penjaminan. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (11) POJK Nomor 2/POJK.05/2017, di mana berbunyi selama masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan udaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (8), lembaga penjaminan:

a. dilarang melakukan penjaminan; dan

b. tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala kewajiban termasuk kewajiban penjaminan yang telah dilakukan sebagaimana tercantum dan/atau perjanjian kerja sama dalam sertifikat penjaminan, sertifikat kafalah, dan/atau perjanjian kerja sama. 

Adapun sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama enam bulan.

Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha, dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berakhir pada hari libur, sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha, dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper