Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang menanti arahan pemerintah terkait penjaminan simpanan emas. Pasalnya, hingga saat ini belum ada regulasi resmi yang mengatur soal penjaminan simpanan emas dalam kegiatan usaha bullion yang dijalankan perbankan alias bank emas.
Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS Ridwan Nasution menyampaikan saat ini simpanan emas belum dijamin oleh LPS mengingat usaha bullion belum masuk dalam skema penjaminan.
“Kalau saat ini belum dijamin, jadi usaha bullion itu belum masuk skema penjaminan,” kata Ridwan ketika ditemui di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Ridwan mengatakan hal ini nantinya akan dibahas lebih dalam oleh pemerintah dan DPR RI. Dia menyebut bahwa LPS akan mengikuti arahan yang diberikan oleh pemerintah terkait penjaminan simpanan emas tersebut. “Kalau LPS kan ikut aja ya, ikut peraturan aja,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi terkait kemungkinan LPS menjadi penjamin simpanan emas, Ridwan mengatakan bahwa pihaknya perlu mengkaji lebih dalam terkait bisnis model usaha bullion. Sebab, bisnis model dari usaha bullion tergolong baru di Indonesia.
Di sisi lain, Ridwan menyebut bahwa saat ini tidak banyak negara melakukan penjaminan dalam sistem bullion. Hanya Turki satu-satunya negara yang memiliki penjaminan untuk simpanan emas.
Baca Juga
Di Turki, dia menuturkan bahwa simpanan emas dipersamakan dengan tabungan bank. Nilai simpanan tabungan kas dan emas yang dijamin oleh Turki, kata dia, maksimal sebesar 950.000 lira atau setara Rp382,47 juta.
“Dia nabung umpamanya 10 gram dengan harga sekian. Dia bayar di bank itu, bank itu mencatat sebagai tabungan dia 10 gram dengan nilai sekian saat itu. Tapi ketika nanti dia klaim, dia klaim sebanyak 10 gramnya itu. Dia konversi lagi harganya berapa,” tuturnya.
Dalam catatan Bisnis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan penjaminan produk bullion bank masih akan dibahas oleh Dewan Emas Nasional. Dewan ini rencananya akan segera dibentuk.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK OJK Agusman menyebut, pembentukan dewan tersebut masih dalam tahap pendalaman.
“Dalam konsepnya, Dewan Emas akan terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bullion nasional,” kata Agusman dalam jawaban tertulis, Jumat (7/3/2025).
Untuk diketahui, terdapat dua lembaga jasa keuangan (LJK) yang menjalankan kegiatan usaha bullion, yakni PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS). Presiden Prabowo Subianto pada Februari 2025 meresmikan kedua entitas ini sebagai bank emas pertama di Indonesia.