Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penagihan Debt Collector Dibatasi, Multifinance Injak Rem Kredit Kendaraan

Pelaku usaha multifinance ekstra hati-hati dalam memberikan pinjaman kendaraan kepada konsumen usai peraturan penagihan kredit bermasalah atau debt collector.
Ilustrasi multifinance/Freepik
Ilustrasi multifinance/Freepik

Bisnis.com, BATAM — Pelaku usaha multifinance ekstra hati-hati dalam memberikan pinjaman kendaraan kepada konsumen setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  merilis peraturan perlindungan konsumen terhadap petugas penagihan kredit bermasalah atau debt collector. Akibatnya membuat laju bisnis pembiayaan tersendat selain karena dampak penurunan ekonomi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro OJK Ahmad Nasrullah dalam Forum Group Discution dengan editor media massa di Batam, Sabtu (8/6/2024).

Nasrullah menjelaskan bahwa baru-baru ini pihaknya mengundang para pelaku industi multifinance untuk mewujudkan peta jalan pertumbuhan pembiayaan kendaraan bermotor hingga dua digit dalam 5 tahun ke depan.

Dari pertemuan itu, OJK meminta industri multifinance memacu pembiayaan tumbuh sekitar 17% dalam 5 tahun ke depan. Akan tetapi, ungkapnya, para pelaku industri menyatakan tidak berani terlalu ekspansif dalam mengucurkan pembiayaan.

“Komentar mereka, ‘dengan POJK 22 kami tidak berani terlalu ekspansif’, karena dibatasi ruang gerak [multifinance] dalam recovery penagihan, selain karena kondisi ekonomi menurun,” ujarnya.

Bahkan, sambungnya, ada pelaku usaha industri multifinance merevisi rencana bisnis dengan adanya pembatasan penagihan kredit kendaraan bermasalah. Kondisi ekonomi yang menurun membuat risiko kredit bermasalah meningkat.

Sebagai informasi, nilai piutang pembiayaan multifinance pada April 2024 mengalami perlambatan ke angka Rp486,35 triliun.

Nilai ini tumbuh 10,82% YoY, padahal pada April 2023 nilai piutang pembiayaan multifinance tumbuh 15,13% YoY. Pertumbuhan pada akhir Desember 2023 juga lebih tinggi, yaitu sebesar 13,23% secara tahunan.

Seperti diketahui, OJK merilis aturan baru terkait mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan. Aturan baru tersebut adalah POJK Nomor 22 Tahun 2023, yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam beleid itu disebutkan penagihan kredit atau pembiayaan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. "Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.

Terdapat 7 aturan penagihan kredit dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023:

  1. Tidak menggunakan cara ancaman kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Contohnya, menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen.
  2. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
  3. Tidak menagih kepada pihak selain konsumen.
  4. Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat menganggu.
  5. Penagihan di tempat alamat domisili konsumen.
  6. Penagihan hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
  7. Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

Pembiayaan Bermasalah Multifinance Naik

Salah satu pelaku usaha di industri otomotif menyebutkan bahwa industri multifinance sedang mengerem kredit karena terjadi kenaikan pembiayaan bermasalah. Kenaikan itu disebabkan oleh pembatasan penarikan kendaraan bermasalah.

“Para pelaku usaha multifinance sedang merunduk, karena pembiayaan bermasalah naik. Mereka memilih membiayai pembeli kendaraan yang sudah jelas-jelas aman, tidak mencari lahan baru lagi,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.

Dalam beberapa bulan terakhir memang terjadi kenaikan pembiayaan bermasalah multifinance. Hal itu terlihat dari rasio non-perfoming finance (NPF) sebesar 2,8% pada posisi April 2024 dari bulan sebelumnya 2,4%.

Nasrullah menyampaikan rasio NPF itu masih dalam ambang batas toleransi OJK sebesar 5%. Saat ditanya mengenai NPF naik disebabkan oleh aturan baru penagihan debt collector, dia belum dapat memastikan.

“NPF naik di pembiayaan, apakah ini POJK perlinkos [perlindungan konsumen] membatasi penagihan? Ini [POJK 22] baru berlaku, kami belum bisa memastikan, sedang menganalisis itu,” ujarnya.

Penagihan Debt Collector Dibatasi, Multifinance Injak Rem Kredit Kendaraan

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro OJK Ahmad Nasrullah/Bisnis-Hendri T. Asworo

Dia membenarkan bahwa POJK 22 berdampak pada ekspansi usaha multifinance. Akan tetapi, lanjutnya, dalam peraturan tersebut sebenarnya juga melindungi pelaku usaha dalam berbisnis.

“Kalau kita baca POJK itu ada Pasal 6 mengatakan bahwa IJK mendapatkan perlindungan hukum bila ada itikad tidak baik dari konsumen. [Apabila] konsumen niat mengemplang enggak berlaku ketentuan itu [penagihan] buat mereka [konsumen].”

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa menambahkan bahwa peraturan OJK dibuat untuk melindungi pelaku usaha hingga konsumen. Menurutnya, aturan dapat dievaluasi apabila tidak sesuai dengan kepentingan industri.

Market conduct di bawah satu atap ini kita bisa menyusun kebijakan bersama-sama. ADK [anggota dewan komisioner] mengawasi POJK ada dalam satu wadah OJK, sehingga POJK itu rumusan dari harapan dewan komisioner,” ujarnya.

Adapun Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyampaikan bahwa otoritas memantau terus perkembangan industri multifinance yang mencatatkan penurunan pembiayaan. “Kita akan lihat perkembangan industrinya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper