Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Telah Menjamin 71,82 Juta Rekening Bank di Jatim

Saat ini, hampir semua rekening nasabah di bank yang beroperasi di Indonesia telah dijamin oleh LPS
Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat (kiri) pada Forum Temu Media,  di Malang, Kamis (10/7/2025). Bisnis/Choirul Anam
Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat (kiri) pada Forum Temu Media,  di Malang, Kamis (10/7/2025). Bisnis/Choirul Anam

Bisnis.com, MALANG — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah menjamin 71,82 juta rekening perbankan yang ada di Jawa Timur.

Sementara, untuk rekening perbankan secara nasional yang dijamin LPS mencapai 626,76 juta rekening. Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya Bambang S. Hidayat mengatakan selain itu, untuk BPR/BPRS LPS telah menjamin 2,58 juta rekening di Jatim, sedangkan secara nasional telah menjamin 15,71 juta rekening.

Dengan demikian, hampir semua rekening nasabah di bank yang beroperasi di Indonesia telah dijamin oleh LPS.

“LPS senantiasa menjaga kepercayaan terhadap industri perbankan melalui kecukupan penjaminan simpanan,” ujarnya pada Forum Temu Media, di Malang, Kamis (10/7/2025).

Menurutnya, LPS juga senantiasa melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi. LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya.

“Saat ini rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun semakin cepat. Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah pada tahun 2020 untuk BPR yang dilikuidasi rata-rata membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk tahap pertama, namun sekarang rata-rata hanya membutuhkan 5 hari kerja saja,” jelasnya.

Dia menegaskan pula, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini dapat lebih maju ke depan dalam menangani bank sebelum kondisi bank tersebut menjadi lebih buruk.

“Melalui undang-undang ini, fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank tidak hanya sekedar menjadi paybox dan loss minimizer namun telah meningkat menjadi fungsi risk minimizer di mana kewenangan LPS juga telah dilengkapi dengan fungsi surveilans dan early involvement dengan tetap berkolaborasi bersama otoritas pengawas perbankan,” ujarnya.

Sebagaimana tertuang pada UU P2SK, antara lain LPS berwenang melakukan penanganan bank yang berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR) di mana LPS dapat melakukan penjajakan kepada bank yang berminat untuk mengambil alih seluruh, atau sebagian aset dan kewajiban bank serta penjajakan kepada calon investor. Sebelumnya LPS tidak memiliki kewenangan ini.

Sebagai implementasi atas kewenangan tersebut, dia menegaskan, LPS kemudian melakukan berbagai upaya penyehatan bank antara lain dengan menggandeng calon investor untuk menjadi investor.

Langkah tepat tersebut pernah dilakukan oleh LPS pada 2024, ketika menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) menjadi bank normal yang sebelumnya masuk dalam kategori BDR.

Hal ini merupakan langkah terobosan untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan oleh calon investor atau pihak lainnya, sebelum LPS memutuskan opsi resolusi yaitu purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi.

Dia menegaskan pula, LPS siap dalam mengemban amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UUP2SK), antara lain tentang mandat sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan efektif mulai Januari 2028, atau lima tahun sejak UU P2SK diundangkan.

Pada tahun ini, persiapan akan difokuskan pada blueprint IT, lanjutan pemenuhan SDM, pengembangan kompetensi untuk PPP, pengembangan awal IT untuk PPP, dan penyelesaian peraturan teknis.

Penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari Perusahaan Asuransi atau PA yang di Cabut Izin Usahanya. Setiap PA yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu menjadi peserta PPP.

Persyaratan tingkat kesehatan tersebut ditentukan melalui koordinasi OJK dan LPS. Sesuai UU P2SK, PPP menjamin unsur proteksi produk asuransi lini usaha tertentu, yang tidak termasuk asuransi sosial dan asuransi wajib.

Sementara untuk mekanisme polis yang dijamin oleh LPS menurut UU P2SK adalah melalui pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dengan batas maksimal penjaminan polis yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper