Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos BTN (BBTN) Wanti-wanti, Pengajuan KPR Bisa Ditolak Gara-gara Pinjol

Dirut BTN (BBTN) mengingatkan nasabah jangan sampai memiliki utang pinjol jika ingin pengajuan KPR disetujui atau tak ditolak.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu di Bandung dalam rangka safari Ramadan 2024./Bisnis - Dea Andriyawan.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu di Bandung dalam rangka safari Ramadan 2024./Bisnis - Dea Andriyawan.

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN (BBTN) Nixon L.P. Napitupulu membeberkan dampak dari tunggakan pinjaman online (pinjol) kini membuat banyak calon debitur tak bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).

Menurutnya, hal tersebut lantaran tunggakan pinjol kini masuk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Alhasil, tunggakan pinjol menjadi karakter calon debitur yang patut diwaspadai bank.

"Jadi, di kami 30% tidak bisa diakadkan karena [tunggakan utang] pinjol," ujar Nixon dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI pada Senin (8/7/2024).

Menurutnya, pihak bank tidak bisa mengambil risiko. Apalagi, jika nasabah benar memiliki tunggakan di pinjol yang terekam di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Sepanjang masih merah, kami tidak bisa apa-apa. Ini karena [datanya] masuk di SLIK OJK," jelas Nixon.

Dengan ketentuan seperti itu, menurutnya, calon debitur yang memiliki tunggakan di pinjol senilai Rp100.000 akan sama nilainya dengan calon debitur yang memiliki tunggakan di bank Rp1 miliar. 

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Nixon L.P. Napitupulu (tengah) disaksikan Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Royke Tumilaar (kiri) dan Direktur BTN Nofry Rony Poetra memberikan pemaparan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024). JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Nixon L.P. Napitupulu (tengah) disaksikan Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Royke Tumilaar (kiri) dan Direktur BTN Nofry Rony Poetra memberikan pemaparan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024). JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi juga menceritakan bahwa ada satu bank yang menyediakan KPR tetapi banyak generasi muda tidak bisa memperoleh layanan tersebut karena memiliki utang yang menumpuk di produk keuangan seperti pinjol dan 'buy now pay later' (BNPL) alias paylater.

Padahal, utang mereka hanya kisaran Rp300.000-Rp500.000 dan belum dibayarkan sama sekali. 

Selain itu, terdapat pula konsumen dari produk keuangan seperti BNPL yang mempunyai kredit bulanan hingga memiliki cicilan sebesar 95% dari penghasilan per bulan. Artinya, apabila debitur tersebut memiliki penghasilan Rp10 juta, maka Rp9,5 juta dipakai untuk membayar utang.

Dia mengatakan utang yang menumpuk kemudian berefek terhadap SLIK atau catatan kredit setiap debitur.

“Kadang hanya buat makan sama pacarnya, kadang buat beli baju. Mereka kan tidak tahu bahwa itu kemudian akan menggunung jadi utang yang mereka harus bayar,” ungkap Friderica. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper