Taspen merupakan pengelola program Tabungan Hari Tua (THT), Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKm) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Di sisi lain, Staf Ahli Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi melihat bahwa dampak bagi industri dana pensiun cukup positif apabila usulan penyesuaian tarif dimaksud juga dibarengi dengan insentif bagi pemberi kerja yang telah membentuk dana pensiun.
Bambang melihat ada kemungkinan bagi masyarakat untuk mencari alternatif lain untuk menyiapkan dana pensiun ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Namun kemungkinan tersebut terbatas masyarakat yang berpenghasilan cukup.
“Kalau produk DPLK dapat disepakati dengan pesertanya [iuran], karena pada dasarnya DPLK adalah penyedia produk untuk peserta mandiri [peserta yang tidak mempunyai pemberi kerja],” ungkapnya.