Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Minta Masyarakat Hati-hati soal Beli Minyak Goreng Murah dengan Syarat E-KTP

OJK meminta masyarakat untuk berhati-hati mengenai fenomena membeli minyak goreng murah dengan syarat e-KTP
Produk minyak goreng curah kemasan besutan Kementerian Perdagangan, Minyakita - Dok. Kemendag.
Produk minyak goreng curah kemasan besutan Kementerian Perdagangan, Minyakita - Dok. Kemendag.

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi peristiwa yang terjadi di Situbondo, di mana sejumlah warga Desa Arjasa membeli minyak goreng murah dari seseorang dengan syarat difoto dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. 

Terkait hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati.

Masyarakat juga diimbau agar selalu berhati hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, men-download file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya,” kata kata Friderica dalam keterangan resminya pada Sabtu (20/7/2024). 

Friderica mengatakan data pribadi masyarakat bisa disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Dia menyebut saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, hingga tawaran kerja. 

OJK menemukan data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil. 

“Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya. OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan,” katanya. 

Terakhir, OJK juga mengimbau kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses know your customer (KYC) sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat/konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper