Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspada! Ini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol oleh Orang Lain

Cek apakah KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol melalui SLIK OJK di idebku.ojk.go.id. Laporkan ke OJK jika ada pinjaman mencurigakan.
Warga mencari informasi tentang pinjaman online di Jakarta, Rabu (16/7/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mencari informasi tentang pinjaman online di Jakarta, Rabu (16/7/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Ringkasan Berita
  • NIK KTP dapat disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.
  • Pengecekan apakah KTP digunakan untuk pinjol dapat dilakukan melalui situs idebku.ojk.go.id dengan mengisi formulir SLIK OJK dan mengunggah dokumen pendukung.
  • Jika ditemukan pinjaman mencurigakan, segera laporkan ke OJK melalui telepon, email, atau WhatsApp untuk penanganan lebih lanjut.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA - Mengajukan pinjaman online (pinjol) memerlukan sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun seiring berjalannya waktu, kejahatan online semakin berkembang.

NIK KTP bisa disalahgunakan orang lain untuk kepentingan pribadi seperti mengajukan pinjaman online (pinjol). Berikut ini cara cek apakah KTP  dipakai orang lain untuk pinjol. 

NIK menjadi salah satu hal penting yang menjadi identitas setiap warga Indonesia. NIK pada KTP digunakan untuk berbagai keperluan. Misalnya mengajukan surat, izin, dan lain-lain.

Terdapat sejumlah penyedia pinjol ilegal yang tidak memeriksa berkas dengan seksama. Hal itu menyebabkan penggunaan NIK tidak diawasi. Akibatnya, bisa terjadi penyalahgunaan data pribadi oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Untuk mengetahui apakah KTP kita aman dari campur tangan orang lain, bisa dilakukan pengecekan melalui SLIK OJK. Dengan pengecekan tersebut, kita bisa mengetahui apakah KTP kita aman, atau sudah disalahgunakan untuk melakukan pinjol.

Pengecekan ini dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id, yang juga bisa menampilkan riwayat pinjaman dan status kredit seseorang.

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol oleh Orang Lain

Berikut salah satu cara melakukan pengecekan apakah KTP kita dipakai sebagai pemjamin pinjol oleh orang tak bertanggung jawab:

  • Buka situs idebku.ojk.go.id
  • Pilih "Pendaftaran" dan mulai isi data seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, nomor identitas
  • Setelah itu masukkan kode captcha dan klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
  • Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto
  • Klik tombol "Ajukan Permohonan". Apabila berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
  • Pemohon kemudian dapat melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
  • Setelah semua step dilalui, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan
  • Setelah hasil keluar, apabila ada pinjaman mencurigakan yang bukan dari anda, segera laporkan ke OJK melalui melalui telepon 157, [email protected] atau WhatsApp 081-157-157-157.

Cara Mengatasi Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol Orang Lain

    Halaman
    1. 1
    2. 2
     

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

    Bisnis Indonesia Premium.

    Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

    Artikel Terkait

    Berita Lainnya

    Berita Terbaru

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    # Hot Topic

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Rekomendasi Kami

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Foto

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro