Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pinjol Dhanapala Resmi Bentuk Tim Likuidasi Pembubaran, Tenggat Kerja 60 Hari

Soewito Suhadriman Eddymurthy Kardono ditunjuk jadi tim likuidasi pinjol Dhanapala.
Ilustrasi fintech. /Freepik
Ilustrasi fintech. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Semangat Gotong Royong, yang dikenal sebagai penyelenggara pinjaman online (pinjol) Dhanapala, secara resmi memulai proses likuidasi perusahaan. Keputusan ini diambil oleh pemegang saham dalam rapat sirkuler pada 4 Agustus 2024, dan dituangkan dalam akta notaris pada 12 Agustus 2024.

Pengumuman resmi mengenai pembubaran dan likuidasi perusahaan ini dikeluarkan pada 14 Agustus 2024. Sebagai langkah awal, pemegang saham menunjuk firma hukum Soewito Suhadriman Eddymurthy Kardono (SSEK Law Firm) untuk bertindak sebagai likuidator.

Tim likuidator memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang memiliki tagihan terhadap Dhanapala untuk mengajukan klaimnya dalam kurun waktu 60 hari kalender sejak pengumuman ini dirilis. "Bagi para pihak yang mempunyai tagihan terhadap perseroan dapat mengajukan tagihannya," tertulis dalam pengumuman atas nama Soewito Suhadriman.

Proses likuidasi ini mengikuti kelanjutan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya telah menyetujui pencabutan izin usaha Dhanapala dan PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK dengan nomor KEP-33/D.06/2024 untuk Jembatan Emas dan KEP-35/D.06/2024 untuk Dhanapala, yang masing-masing diterbitkan pada 3 dan 5 Juli 2024.

Dalam pengumuman yang dirilis, disebutkan bahwa pencabutan izin usaha Dhanapala merupakan langkah strategis dari pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas. Saat ini, grup pemegang saham PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan bisnis pinjol.

Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menegaskan bahwa meskipun izin usaha telah dicabut, OJK akan terus memantau pelaksanaan kewajiban Dhanapala dan Jembatan Emas. Kewajiban tersebut mencakup penghentian seluruh kegiatan usaha, penyelenggaraan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum, pembentukan tim likuidasi, serta penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.

Lebih lanjut, OJK juga melarang pemegang saham, pengurus, dan pegawai Dhanapala serta Jembatan Emas untuk mengalihkan, menjaminkan, atau melakukan tindakan lain yang dapat menurunkan nilai aset perusahaan selama proses likuidasi berlangsung.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper