Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pinjol Dhanapala Resmi Bentuk Tim Likuidasi Pembubaran, Tenggat Kerja 60 Hari

Soewito Suhadriman Eddymurthy Kardono ditunjuk jadi tim likuidasi pinjol Dhanapala.
Ilustrasi fintech. /Freepik
Ilustrasi fintech. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Semangat Gotong Royong, yang dikenal sebagai penyelenggara pinjaman online (pinjol) Dhanapala, secara resmi memulai proses likuidasi perusahaan. Keputusan ini diambil oleh pemegang saham dalam rapat sirkuler pada 4 Agustus 2024, dan dituangkan dalam akta notaris pada 12 Agustus 2024.

Pengumuman resmi mengenai pembubaran dan likuidasi perusahaan ini dikeluarkan pada 14 Agustus 2024. Sebagai langkah awal, pemegang saham menunjuk firma hukum Soewito Suhadriman Eddymurthy Kardono (SSEK Law Firm) untuk bertindak sebagai likuidator.

Tim likuidator memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang memiliki tagihan terhadap Dhanapala untuk mengajukan klaimnya dalam kurun waktu 60 hari kalender sejak pengumuman ini dirilis. "Bagi para pihak yang mempunyai tagihan terhadap perseroan dapat mengajukan tagihannya," tertulis dalam pengumuman atas nama Soewito Suhadriman.

Proses likuidasi ini mengikuti kelanjutan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya telah menyetujui pencabutan izin usaha Dhanapala dan PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK dengan nomor KEP-33/D.06/2024 untuk Jembatan Emas dan KEP-35/D.06/2024 untuk Dhanapala, yang masing-masing diterbitkan pada 3 dan 5 Juli 2024.

Dalam pengumuman yang dirilis, disebutkan bahwa pencabutan izin usaha Dhanapala merupakan langkah strategis dari pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas. Saat ini, grup pemegang saham PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan bisnis pinjol.

Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menegaskan bahwa meskipun izin usaha telah dicabut, OJK akan terus memantau pelaksanaan kewajiban Dhanapala dan Jembatan Emas. Kewajiban tersebut mencakup penghentian seluruh kegiatan usaha, penyelenggaraan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum, pembentukan tim likuidasi, serta penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.

Lebih lanjut, OJK juga melarang pemegang saham, pengurus, dan pegawai Dhanapala serta Jembatan Emas untuk mengalihkan, menjaminkan, atau melakukan tindakan lain yang dapat menurunkan nilai aset perusahaan selama proses likuidasi berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper