Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Terbaru OJK soal AJB Bumiputera 1912: Penyehatan Keuangan Masih Berjalan

Dalam kurun Januari—Juli 2024, AJB Bumiputera 1912 telah membayarkan klaim senilai Rp241,05 miliar untuk 79.743 polis asuransi perorangan.
Karyawan menawarkan produk Asuransi Bumiputera di Jakarta. / Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan menawarkan produk Asuransi Bumiputera di Jakarta. / Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa proses penyehatan Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 saat ini masih berjalan. Sebelumnya, OJK memberikan pernyataan tidak keberatan atas perubahan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera pada 1 Juli 2024. 

"OJK saat ini masih melakukan monitoring pelaksanaan perubahan RPK berdasarkan laporan berkala dan pertemuan dengan manajemen," kata Ogi dalam keterangannya dikutip pada Minggu (17/8/2024). 

Dari hasil pertemuan OJK dengan manajemen pada Jumat (2/8/2024), Ogi mengatakan bahwa AJB Bumiputera saat ini telah melaksanakan perubahan RPK. Di sisi lain, Ogi juga melaporkan AJB Bumiputera masih melakukan pembayaran klaim kepada pemegang polis.

Sampai dengan akhir Juli 2024, AJB Bumiputera telah membayarkan klaim sebesar Rp241,05 miliar untuk 79.743 polis asuransi perorangan. 

Adapun, salah satu opsi dalam revisi penyehatan keuangan perusahaan RPK AJB Bumiputera 1912 adalah perubahan badan hukum dari usaha bersama ke demutualisasi. Rencana tersebut merupakan usulan manajemen yang telah disetujui Rapat Umum Anggota (RUA) melalui sidang luar biasa. 

Ogi sebelumnya menyebut perubahan badan hukum tersebut telah diatur dalam anggaran dasar AJB Bumiputera 1912. 

"Selain sesuai dengan ketentuan perundangan, pilihan opsi demutualisasi dilakukan AJB Bumiputera dengan berupaya seoptimal mungkin terlebih dahulu menyehatkan perusahaan dengan skema penyehatan dalam bentuk usaha bersama [mutual]," kata Ogi dalam jawaban tertulisnya, dikutip pada Rabu (10/7/2024). 

Ogi menjelaskan salah satu keunggulan dari demutualisasi adalah kemungkinan penyehatan yang tidak hanya didasarkan kepada kemampuan pemegang polis yang telah ada selaku pemilik perusahaan setara pemegang saham, tetapi opsi demutualisasi memungkinkan adanya tambahan modal dari investor strategis.

Sementara salah satu skema penyehatan dalam bentuk mutual adalah dengan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) yang harus ditanggung oleh seluruh pemegang polis. 

"Selanjutnya dalam RPK revisi yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan OJK, dalam bentuk mutual penyehatan dilakukan melalui konversi aset tetap menjadi lebih likuid serta melakukan beberapa efisiensi pengelolaan," katanya.

Satgas Baru untuk Jalankan Rencana Penyehatan Keuangan

Dalam kesempatan terpisah, AJB Bumiputera 1912 juga melaporkan pihaknya telah membentuk satuan kerja atau gugus tugas untuk menjalankan revisi RPK yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu. 

Gugus tugas dibentuk untuk melakukan percepatan langkah penyehatan. Harapannya, sesuai dengan RPK, AJB Bumiputera 1912 bisa kembali sehat pada 2023. 

"Implementasi revisi RPK terus berproses dengan baik dan percepatan tahapan RPK terlaksana, dibentuk satuan kerja RPK yaitu gugus tugas," kata Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah kepada Bisnis, Rabu (31/7/2024). 

Hery menerangkan bahwa progress menjalankan RPK dilakukan evaluasi setiap pekannya. Terbaru, AJB Bumiputera 1912 masih melanjutkan pembayaran klaim tertunda atas persetujuan PNM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper