Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan OJK Kenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha ke Berdikari Insurance dan Jiwasraya

OJK menegaskan bahwa perusahaan yang kena sanksi tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan telah menjatuhkan sanksi pembatasan keuangan usaha (PKU) kepada PT Berdikari Insurance dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus Moch. Muchlasin mengatakan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut dijatuhkan karena Berdikari Insurance telah melanggar beberapa ketentuan. Ketentuan tersebut antara lain rasio pencapaian tingkat solvabilitas, rasio kecukupan investasi, dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi. 

“Selain itu, perusahaan juga melanggar ketentuan lainnya yaitu terkait kepemilikan aktuaris perusahaan dan pegawai yang menjabat sebagai auditor internal,” kata Muchlasin dikutip dari keterangan resmi pada Sabtu (14/9/2024). 

Muchlasin menambahkan Berdikari Insurance pun dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 11 September 2024 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha. 

“Di samping itu, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan,” imbuh Muchlasin. 

Hal serupa juga diungkapkan Muchlasin terhadap Jiwasraya, dia mengungkap bahwa alasan OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada Jiwasraya karena perusahaan telah melanggar ketentuan rasio pencapaian tingkat solvabilitas dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi.

Dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha, Muchlasin menyebut Jiwasraya dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 11 September 2024 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha. 

“Di samping itu, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan,” tandasnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper