Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kata IFG Soal Nasib Pensiunan Jiwasraya

Menurut IFG, kewajiban pembayaran kepada pensiunan merupakan ranah Jiwasraya, berbeda dengan polis hasil restrukturisasi dan migrasi yang masuk ranah IFG Life.
Pekerja membersihkan logo PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta. / Bisnis-Abdullah Azzam
Pekerja membersihkan logo PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta. / Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau Indonesia Financial Group (IFG) memberikan respons terkait dengan nasib pensiunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Pensiunan Jiwasraya diketahui turut terkena imbas atas masalah yang terjadi oleh perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Sekretaris Perusahaan IFG Oktarina Dwidya Sistha mengatakan bahwa dana pensiunan Jiwasraya merupakan ranah Jiwasraya. Sementara IFG melalui PT Asuransi Jiwa IFG (IFG life) bertanggung jawab atas tugas pengalihan polis yang telah direstrukturisasi. 

"Untuk dana pensiun pensiunan Jiwasraya karena pendirinya adalah Jiwasraya, maka kewajiban pembayaran kepada pensiunan berada pada ranah Jiwasraya," kata Sistha kepada Bisnis, Rabu (18/9/2024). 

Sebelumnya dihadapan Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko yang juga sempat menjabat sebagai Direktur Investasi Jiwasraya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VI meminta holding BUMN tersebut turut membantu menyelesaikan masalah pensiunan Jiwasraya. Awalnya Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung memberikan apresiasi kepada IFG atas kinerja, tetapi untuk menjaga keberlanjutan holding BUMN itu harus menyelesaikan pekerjaan rumah (PR) yang masih tersisa. Salah satunya ada nasib pensiunan Jiwasraya yang belum mendapatkan dana pensiunnya. 

"PR yang tersisa utamanya kepada para pensiunan, karena biar bagaimanapun ketika kita melakukan penyelamatan terhadap kasus Jiwasraya tentu poin utamanya adalah para pensiunan yang dana pensiunnya itu diasuransikan di Jiwasraya, yang terkena imbas karena masalah di sana," kata Martin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan BPUI di DPR, Jakarta Selasa (17/9/2024). 

Politikus Partai Nasdem itu menegaskan bahwa DPR terus mengingatkan IFG, di mana menjadi tanggung jawab bersama untuk menuntaskan masalah ini. Senada, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Partai PDIP Aria Bima yang juga menjadi pimpinan rapat pun meminta hal yang sama supaya pensiunan Jiwasraya segera mendapatkan haknya. 

"Ada satu hal yang terkait dengan pensiunan, tambahan iuran yang Rp132 miliar untuk segera dibantu pembayarannya ke pensiunan Jiwasraya," katanya. 

Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ) memang sempat menuntut Jiwasraya untuk membayar dana pensiun sebanyak Rp371 miliar. Ketua PPJ Pusat, De Yong Adrian mengatakan dana pensiun tersebut merupakan hak atas 2.308 pensiunan Jiwasraya seluruh Indonesia.

"Kalau dia punya tanggungan [keluarga] hampir 7.000 orang, yang rata-rata penghasilannya tidak besar. Sehingga ini yang utama kita minta tolong ke DPR untuk membantu kami menyelesaikan masalah tersebut kepada para stakeholder atau pihak-pihak yang berhubungan," kata Adrian dalam audiensi dengan Komisi VI DPR RI, Senin (26/8/2024).

Tuntutan lainnya yakni pembayaran pensiun tetap dilakukan secara berkala seumur hidup dengan pertimbangan para pensiunan Jiwasraya di seluruh Indonesia telah memenuhi kewajibannya membayar iuran hari tua. Para pensiunan juga memberikan opsi lain apabila Jiwasraya tidak sanggup, maka mereka meminta pengalihan kewajiban pembayaran ke IFG Life. 

Namun di sisi lain, bantuan dana melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan untuk IFG Life tidak mencakup kebutuhan Jiwasraya untuk membayar kewajibannya kepada para pensiunan. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nevi Zuairina pada saat audiensi.

"Bapak-bapak semua kan tahu ya, RPK [Rencana Penyehatan Keuangan] yang sudah diberikan pemerintah dalam bentuk PMN itu kan sebetulnya sangat besar, tapi kan khusus untuk nasabah dan pemegang polis. Bapak-bapak kan pasti sudah mengetahui PMN yang dikucurkan pemerintah itu bukan untuk DPPK [Dana Pensiun Pemberi Kerja], tahu pak, ya?," kata Nevi.

Atas persoalan tersebut, Nevi mengatakan Komisi VI DPR akan menyampaikannya kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengambil solusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper