Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Uang Kertas dan Logam yang Masih Berlaku per 2024

Berikut daftar uang kertas dan logam Bank Indonesia yang masih berlaku pada 2024.
Karyawan menunjukan uang tunai di Cash Center PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), Jakarta, Kamis (14/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan menunjukan uang tunai di Cash Center PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), Jakarta, Kamis (14/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Uang kertas dan logam menjadi alat pembayaran sehari-hari bagi masyarakat dalam melakukan transaksi. Meski demikian, perlu diperhatikan masa berlaku uang yang digunakan.

Pasalnya, tidak semua uang yang beredar saat ini dapat digunakan karena sudah ditarik dari peredaran. 

Sebut saja uang logam nominal Rp1.000 dengan Tahun Emisi (TE) 1993 yang identik dengan gambar kelapa sawit. Saat ini, uang logam atau koin tersebut sudah tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran per 1 Desember 2023. 

Begitu pula dengan uang koin Rp500 yang memilki gambar bunga melati dan berwarna kuning keemasan, baik TE 1991 maupun TE 1997, saat ini sudah tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran. 

Untuk itu, masyarakat perlu bijak dalam memperhatikan uang kertas dan logam yang dimiliki sebelum melakukan transaksi. 

Seperti halnya baru-baru ini yang tersiar kabar soal sudah tidak berlakunya lagi uang kertas pecahan Rp10.000 TE 2005 yang berwarna ungu serta Uang Peringatan Khusus UPK Rp75.000 yang rilis pada 2020 lalu (UPK 75). 

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menegakan uang berwarna ungu terang dengan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran.  

“Uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. BI menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi,” kata Marlison dalam keterangan resminya, Jumat (4/10/2024). 

Begitu pula dengan UPK 75, selain jumlahnya yang terbatas, uang ini merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI dan saat ini belum dicabut dan/atau ditarik dari peredaran. 

Bank Indonesia menghimbau masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan UPK 75 sebagai alat transaksi di dalam negeri. 

Lebih lanjut, di dalam Pasal 23 ayat (1) UU No. 7/2011 tentang Mata Uang dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Berikut daftar uang kertas dan logam/koin yang masih berlaku per 2024

Daftar Uang Kertas

Rp1.000

  • TE 2022
  • TE 2016
  • TE 2009 

Rp2.000

  • TE 2009
  • TE 2016
  • TE 2022 

Rp5.000

  • TE 2001 (gambar depan Imam Bonjol) 
  • TE 2016 
  • TE 2022 

Rp10.000

  • TE 2005 (berwarna ungu)
  • TE 2005 (berwarna ungu kebiruan + Kode Tuna Netra berupa satu buah lingkaran yang terasa kasar bila diraba)
  • TE 2016 
  • TE 2022

Rp20.000

  • TE 2004 
  • TE 2016 
  • TE 2022 

Rp50.000

  • TE 2005 (Terdapat Kode Tuna Netra berupa dua buah segitiga yang terasa kasar bila diraba)
  • TE 2005 (Tidak terdapat Kode Tuna Netra berupa dua buah segitiga yang terasa kasar bila diraba)
  • TE 2016
  • TE 2022

Rp100.000

  • TE 2004
  • TE 2014 
  • TE 2016
  • TE 2022

UPK Rp75.000 

Daftar Uang Koin yang Masih Berlaku 2024 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper