Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar 8 Perusahaan Asuransi yang 'Sudah Terang' dalam Pengawasan Khusus OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut per September 2024 terdapat 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dalam pengawasan khusus.
Ilustrasi karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi umum di Jakarta, Rabu (24/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Ilustrasi karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi umum di Jakarta, Rabu (24/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat 8 perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada dalam status pengawasan khusus per September 2024. Jumlah ini relatif mini dibandingkan total pelaku industri Tanah Air, di mana jumlah asuransi umum mencapai 71 perusahaan, 58 asuransi jiwa, & 8 reasuransi.  

Reasuransi dan asuransi dalam pengawasan khusus ini juga terus berkurang, pasalnya pada akhir 2022, terdapat 12 perusahaan yang 'dipelototi' oleh OJK karena kondisi bisnisnya yang tidak sesuai refulasi. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, memastikan OJK terus melakukan pengawasan intens terhadap perusahaan-perusahaan yang berada dalam kategori pengawasan khusus ini. 

“Sebagaimana komitmen OJK yang secara simultan melakukan penanganan terhadap current issues dan pengembangan industri ke depan, terhadap perusahaan asuransi/reasuransi dalam status pengawasan khusus tersebut, OJK melakukan pengawasan secara intens, untuk memastikan perusahaan tersebut mampu mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus,” kata Ogi dalam keterangannya dikutip pada Jumat (4/10/2024). 

Ogi menjelaskan pengawasan khusus tersebut diterapkan karena adanya indikasi ketidakmampuan perusahaan asuransi dalam memenuhi ketentuan tentang Risk-Based Capital (RBC) dan ekuitas minimum yang ditetapkan oleh OJK. RBC adalah ukuran penting yang menunjukkan seberapa kuat modal suatu perusahaan asuransi dalam menanggung risiko-risiko yang dihadapinya.

Lebih lanjut, Ogi menyebutkan pihaknya telah mendorong pemegang saham dan pengurus untuk melaksanakan Rencana Tindak yang telah disusun dengan disiplin sehingga progress perbaikan memberikan hasil yang diharapkan untuk memenuhi ketentuan tentang RBC dan minimum ekuitas. 

Dia menegaskan langkah-langkah yang diambil oleh OJK ini tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan asuransi yang bermasalah, tetapi juga memastikan stabilitas industri secara keseluruhan. Dengan menjaga perusahaan asuransi tetap berada dalam kondisi sehat, OJK ingin memastikan bahwa kepentingan konsumen tetap terlindungi.

“OJK terus memonitor pelaksanaan Rencana Tindak dan akan mengambil langkah terukur sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan adanya perlindungan konsumen, memastikan tumbuhnya kondusifitas industri, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi/reasuransi,” tandas Ogi. 

Lalu apa saja perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk pengawasan khusus? 

OJK tidak mengeluarkan list perusahaan yang berada dalam pengawasan khusus, meski demikian dalam rilis terpisah terdapat dua lembaga yang diumumkan masuk dalam sanksi ini pada pekan lalu yaitu cucu usaha BUMN ID Food yakni PT Berdikari Insurance (PT BIC) serta BUMN asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyatakan kedua asuransi tersebut dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian. "Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," ujarnya dalam rilis, Jumat (13/9/2024).

Sementara itu, dalam catatan Bisnis, sejumlah perusahaan asuransi juga memiliki risk based capital di bawah ketentuan seperti Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. 

Secara keseluruhkan, hingga 20 September 2024 lalu, sebanyak 57 sanksi administratif telah diberikan kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun. Perinciannya, 49 sanksi berutpa teguran dan delapan sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper