Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Sebut 45 Perusahaan Asuransi & Reasuransi Belum Penuhi Modal Minimum

OJK memberikan tenggat waktu kepada perusahaan asuransi dan reasuransi hingga 2026 untuk memenuhi aturan modal minimum tersebut.
Karyawan beraktivitas di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Selasa (8/10/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan beraktivitas di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Selasa (8/10/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 45 perusahaan asuransi dan reasuransi masih belum memenuhi aturan modal minimum hingga Agustus 2024. OJK memberikan tenggat waktu hingga 2026 untuk memenuhi aturan modal minimum tersebut.

Berdasarkan data terbaru OJK yang dikutip Rabu(9/10/2024), dari total 45 perusahaan tersebut, terdapat 15 perusahaan asuransi jiwa, 23 asuransi umum, 3 asuransi jiwa syariah, 2 asuransi umum syariah, 1 perusahaan reasuransi, dan 1 perusahaan reasuransi syariah yang belum memnuhi ketentuan modal minimum mulai 2026.

Sementara itu, 100 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi modal minimum pada 2026, terdiri dari 34 asuransi jiwa, 49 asuransi umum, 6 asuransi jiwa syariah, 4 asuransi umum syariah, dan 7 perusahaan reasuransi.

OJK telah mengatur perusahaan asuransi dan reasuransi harus memenuhi modal minimum. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Mulai 2026, modal minimum yang harus dimiliki perusahaan asuransi sebesar Rp250 miliar, asuransi syariah Rp100 miliar, reasuransi Rp500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp200 miliar.

Dalam POJK 23/2023 Modal minimum yang harus dimiliki asuransi dan reasuransi pada 2028 ditambah. Persyaratan modal minimum pada 2028 ini dibedakan menjadi dua, yakni untuk Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.

Sesuai Pasal 56 POJK 23/2023 ini, menjelaskan KPPE 1 dilarang menyelenggarakan kegiatan usaha dan/atau produk asuransi selain kegiatan usaha dan/atau produk asuransi sederhana, sedangkan KPPE 2 dapat menyelenggarakan seluruh kegiatan usaha dan/atau produk asuransi. 

Untuk KPPE 1, pada 2028 perusahaan asuransi harus memiliki modal minimum sebesar Rp500 miliar, asuransi syariah Rp200 miliar, reasuransi Rp1 triliun, dan reasuransi syariah Rp400 miliar.

Sementara untuk KPPE 2, perusahaan asuransi harus memiliki modal minimum Rp1 triliun, asuransi syariah Rp500 miliar, reasuransi Rp2 triliun, dan reasuransi syariah Rp1 triliun.

Berdasarkan catatan OJK per Agustus 2024, untuk KPPE 1 perusahaan yang sudah memenuhi modal minimum tersebut sebanyak 67 perusahaan, terdiri dari 28 perusahaan asuransi jiwa, 28 asuransi umum, 6 asuransi jiwa syariah, 2 asuransi umum syariah, dan 3 perusahaan reasuransi.

Sementara untuk KPPE 2, perusahaan yang sudah memenuhi modal minimum terdapat 49, terdiri dari 24 perusahaan asuransi jiwa, 17 asuransi umum, 5 asuransi jiwa syariah, 2 asuransi umum syariah, dan 1 perusahaan reasuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper