Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peserta RUA Gugat Serikat Pekerja AJB Bumiputera 1912 soal Pembayaran Hak Karyawan

Peserta RUA melayangkan gugatan yang mempermasalahkan eksekusi dana di rekening Asuransi Bumiputera untuk pembayaran hak karyawan yang tertunda sejak 2018.
Logo Bumiputera di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta. Bisnis/Abdurachman
Logo Bumiputera di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Sidang mediasi antara Serikat Pekerja AJB Bumiputera 1912 dan Peserta Rapat Umum Anggota (RUA) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sengketa tersebut berawal dari gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Peserta RUA.

Berdasarkan perkara Nomor 911/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel, Peserta RUA asuransi Bumiputera melayangkan gugatan terhadap Serikat Pekerja NIBA Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 selaku Tergugat 1, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau Bank BNI selaku Tergugat 2, serta AJB Bumiputera 1912 sebagai turut tergugat.

Gugatan tersebut mempermasalahkan eksekusi dana yang berada di rekening AJB Bumiputera 1912, yang sebelumnya dilakukan berdasarkan keputusan PN Jakarta Pusat.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912, Irwan Nuryanto, mengatakan eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Perjanjian Bersama (PB-2023) yang disepakati antara manajemen Asuransi Bumiputera dan serikat pekerja pada 14 Agustus 2023. Perjanjian tersebut bertujuan untuk menyelesaikan pembayaran hak-hak karyawan yang belum dibayarkan sejak 2018.

"PB-2023 dimaksud merupakan produk konsensus antara Pengurus SP NIBA AJB Bumiputera 1912 dengan Direksi AJB Bumiputera 1912 guna menyelesaikan permasalahan pembayaran hak karyawan yang belum dibayarkan sejak 2018 dan terdaftar di PN Jakarta Pusat," kata Irwan dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (24/10/2024). 

Karena ketidakpatuhan Direksi terhadap jadwal pembayaran, Serikat Pekerja mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melindungi kepentingan dan hak karyawan. Ketua PN Jakarta Pusat kemudian memerintahkan eksekusi terhadap dana yang ada di rekening AJB Bumiputera 1912. 

"Atas proses eksekusi dana milik AJB Bumiputera 1912 yang tersimpan dalam rekening atas nama AJB Bumiputera 1912, Ketua PN Jakarta Pusat telah melaksanakan yang mana dana dimaksud hanya sebagian digunakan untuk memenuhi pembayaran hak-hak karyawan AJB Bumiputera 1912 yang belum dibayarkan sejak tahun 2018 hingga bulan Agustus 2023 dan nilainya sesuai permohonan dari Pemohon, sehingga selebihnya dikembalikan ke AJB Bumiputera 1912 dengan cara membuka blokir atas rekening dimaksud," paparnya. 

Namun, lanjut Irwan, peserta RUA yang diwakili oleh Muhammad Idaham dan beberapa pihak lainnya, menganggap bahwa dana yang dieksekusi bukan milik karyawan dan meminta agar dana tersebut dikembalikan. Menanggapi hal ini, Irwan menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah sesuai dengan ketentuan hukum. 

"Proses yang ditempuh Ketua PN Jakarta Pusat telah sesuai dan dana dalam rekening AJB Bumiputera 1912 merupakan milik AJB Bumiputera 1912 yang penggunaan salah satunya untuk memenuhi kewajiban Perusahaan terhadap karyawan," katanya. 

Irwan menyebut seharusnya Peserta RUA justru lebih berkonsentrasi bagaimana mencari skema terbaik untuk menyelesaikan sisa kewajiban AJB Bumiputera 1912  terhadap karyawan AJB Bumiputera 1912 yang masih banyak dan belum jelas skema dan sumbernya. Lebih lanjut,  Irwan mengatakan, situasi keuangan AJB Bumiputera 1912 yang sedang tidak sehat membutuhkan perhatian yang serius, bukan sekadar mempermasalahkan hal-hal yang sudah diatur dengan baik oleh pengadilan.

"Kami berharap agar Peserta RUA bisa berperan aktif dalam mencari sumber dana dan solusi konkret untuk menyelesaikan masalah pembayaran hak-hak karyawan secara menyeluruh dan berkeadilan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper