Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Teken PP Pemutihan Utang UMKM, Ini Kriteria Debiturnya

Kementerian UMKM mengungkapkan ketentuan terkait debitur mana saja yang berhak menikmati kebijakan penghapusan piutang macet kepada UMKM.
Pekerja memindahkan ikan hasil tangkapan nelayan di Dermaga Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pekerja memindahkan ikan hasil tangkapan nelayan di Dermaga Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian UMKM mengungkapkan ketentuan terkait debitur mana saja yang berhak menikmati kebijakan penghapusan piutang macet kepada UMKM. Adapun, kebijakan ini akan berlaku di Himpunan Bank Milik Negara alias Himbara.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan program ini merupakan kebijakan simbolik dari Presiden Prabowo  yang mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian hingga perikanan. 

Maman mencatat bahwa sekitar satu juta pelaku UMKM dari sektor-sektor tersebut akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini.

“Banknya di mana? Yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara. Nah rata-rata maksimal untuk badan usaha itu Rp500 juta yang hutang-piutangnya berutang maksimal 500 juta, untuk perorangan 300 juta,” ujarnya dikutip pada Rabu (6/11/2024). 

Dia pun menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan, yang memang mengalami berbagai permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan pandemi Covid-19.

"[Artinya] tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang piutangnya, ini yang memang emang sudah betul-betul tidak bisa tertolong kembali," katanya.

Selanjutnya, masih untuk para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan, kata Maman, kebijakan ini dimaksudkan bagi pelaku UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan utangnya sudah jatuh tempo, yang proses penghapusan bukunya sudah dilakukan di Himbara.

“Jadi ini yang memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan,” tandasnya. 

Sebaliknya, Maman berujar bahwa kebijakan ini tidak akan diberikan kepada pelaku UMKM lainnya yang masih memiliki kemampuan untuk bertahan, dan dinilai oleh Himbara masih memiliki kekuatan untuk melanjutkan usaha mereka.

Lebih lanjut, dalam menjalankan Peraturan ini Pemerintah akan menyiapkan anggaran yang berkisar Rp10 triliun tanpa melalui APBN.

“Jadi ini nggak ada sama sekali melalui APBN kita. Itu penghapus bukuan piutang di bank. Ingat itu ya, di bank. PP ini dibuat, agar pihak bank memiliki legitimasi ataupun ruang payung hukum untuk bisa menghapus [kredit],” ujarnya. 

Maman juga menyebut sebenarnya data terkait pelaku UMKM ini telah terdaftar dalam penghapusan bukuan di masing-masing bank. 

“Nah, itu yang akan kita ‘putihkan' supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM ini mereka bisa sehat lagi. Bisa mengajukan kembali proses piutang agar mereka bisa berusaha lagi ke depannya.

Nantinya, Kementerian UMKM akan bertanggung jawab untuk mendetailkan, memverifikasi, dan berkoordinasi dengan Himbara untuk mengidentifikasi terkait debitur mana yang utangnya akan dihapuskan.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper