Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan mengenai penghapusan kredit macet UMKM telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Bagaimana dampaknya terhadap kinerja bank-bank BUMN atau Himbara?
Sebagai informasi, kebijakan penghapusan piutang macet UMKM di sektor pertanian, perikanan dan kelautan, peternakan, dsb tertuang dalam PP Nomor 27 Tahun 2024. Namun, tidak semua nasabah UMKM yang memiliki kredit macet bisa dihapus tagih.
Salah satu syaratnya adalah kebijakan ini hanya berlaku bagi nasabah bank-bank milik negara (Himbara) yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar. UMKM yang dinilai oleh Bank Himbara masih memiliki kemampuan untuk terus berjalan tidak akan diberikan penghapusan utang.
Selain itu, nasabah penerima kebijakan tersebut harus berkategori tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun. Nominal kredit macet maksimal Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.
Menanggapi kebijakan baru ini, Bank Rakyat Indonesia (BRI) sedang mempersiapkan perangkat kebijakan internal agar aturan baru ini dapat diimplementasikan dengan baik.
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menyampaikan dengan adanya kebijakan ini maka pelaku UMKM yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pembiayaan karena masuk dalam daftar hitam (blacklist), tetapi masih memiliki potensi usaha kini dapat memiliki kesempatan kembali untuk mengakses pembiayaan, sehingga bisa melanjutkan dan mengembangkan usahanya.
“Di samping itu kebijakan ini juga diharapkan dapat menguntungkan pelaku UMKM dan juga dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (6/11/2024).
Dia menuturkan bahwa BRI optimistis bahwa dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah dan sektor keuangan dapat mendorong kemajuan pelaku usaha khususnya UMKM Indonesia, serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan.
Sementara, Direktur Utama BRI Sunarso menuturkan sepanjang tidak terjadi moral hazard, perseroan telah memperhitungkan dampak kebijakan penghapusan piutang macet ini dalam perencanaan keuangan perseroan untuk beberapa tahun ke depan.
Lebih lanjut, dirinya menyebut langkah pemutihan ini tentu menjadi peluang bagi nasabah-nasabah untuk bisa memiliki kesempatan untuk mengakses pembiayaan kembali sekaligus tentunya menjadi mesin pertumbuhan bisnis bagi BRI.
Pasalnya, banyak UMKM yang sebelumnya memiliki potensi usaha, tetapi kesulitan mengakses pembiayaan karena nama mereka masih tercatat sebagai debitur bermasalah.
Pegawai melayani nasabah di kantor cabang BRI, Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
“Karena orang-orang yang tadinya tidak bisa mendapat kredit, tapi namanya belum diputihkan itu tidak boleh memang diberi kredit. Nah, sekarang dengan diputihkan akan menjadi potensi pertumbuhan baru yang sehat, tentunya,” kata Sunarso.
Bank milik negara lainnya, Bank Tabungan Negara (BTN) melalui Corporate Secretary Ramon Armando menyampaikan terbitnya PP ini tentu dapat membantu memberi kesempatan kepada UMKM untuk menumbuhkan usahanya kembali melalui fasilitas pembiayaan bank.
“PP dimaksud juga telah mengatur syarat dan ketentuan, antara lain syarat dan ketentuan untuk memitigasi moral hazard,” ujarnya.
Saat ini, Ramon melaporkan bahwa BTN sedang mempelajari dan mengkaji PP tersebut untuk bisa dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait prosedur dan tata cara serta mekanisme penghapusan piutang macet UMKM.
Sementara, Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan dukungan kepada sektor UMKM, khususnya pada bidang pertanian, kelautan, dan sektor-sektor lainnya yang telah memberikan kontribusi besar bagi ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
Dia juga menuturkan bahwa perseroan terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, untuk memastikan penyaluran kredit kepada UMKM dapat dilakukan dengan optimal dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Adapun, kata Okki terkait kebijakan penghapusan piutang ini, pihaknya akan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memahami ketentuan teknis yang berlaku
“[Hal ini] agar pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif dan sesuai sasaran,” ujarnya.
Menurutnya, dihadapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat positif bagi keberlangsungan usaha pelaku UMKM di Indonesia, khususnya yang berada pada sektor-sektor yang mendukung ketahanan pangan dan ekonomi nasional.
Di sisi lain, Bank Mandiri (BMRI) memastikan kebijakan penghapusan piutang macet UMKM ini tidak akan berpengaruh terhadap kinerja keuangan perseroan.
Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman menjelaskan, tidak ada dampak finansial terhadap neraca dan rugi laba Bank Mandiri karena kredit tersebut telah dihapus buku alias write off.
“Berdasarkan analisis historis, rasio pengembalian [recovery rate] debitur hapus buku KUR/KUM khususnya petani dan nelayan nilainya tidak signifikan dibandingkan dengan kinerja keuangan Bank Mandiri,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Dia menjelaskan, sebagai bagian dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Mandiri menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil pemerintah.
Pasalnya, menurut Ali, kebijakan ini sejalan dengan komitmen Bank Mandiri untuk turut memperkuat perekonomian kerakyatan yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.
“Kebijakan penghapusan piutang macet ini adalah langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan kapasitas UMKM di Indonesia secara jangka panjang dan mendorong ekonomi kerakyatan secara luas,” sambungnya.
Dengan demikian, dia berharap kebijakan ini dapat memberikan kesempatan pada pelaku UMKM untuk kembali produktif dan memperkuat daya saing mereka di pasar.