Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank BJB (BJBR) Rilis Obligasi Abadi Rp3 triliun, Tahap Awal Rp1 Triliun

Bank BJB memulai penawaran surat berharga perpetual senilai Rp3 triliun dengan penerbitan pertama Rp1 triliun.
Petugas melayani nasabah memanfaatkan layanan digital di salah satu kantor cabang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) beberapa waktu lalu. JIBI/Bisnis/Suselo Jati
Petugas melayani nasabah memanfaatkan layanan digital di salah satu kantor cabang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) beberapa waktu lalu. JIBI/Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau Bank BJB resmi memulai penawaran surat berharga perpetual senilai Rp3 triliun. Pada tahap awal atau Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Bank BJB Tahap 1 tahun 2024, perusahaan menargetkan menghimpun dana dari pasar modal Rp1 triliun.

Surat berharga perpetual adalah surat utang (obligasi) yang diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo. Surat berharga ini juga dikenal sebagai obligasi abadi.

Pemegang obligasi perpetual dari BJB ini akan mendapatkan imbal hasil setiap 3 bulan sejak tanggal emisi. Berdasarkan prospektus yang diterbitkan di Bisnis Indonesia, Senin (18/11/2024), BJB memiliki opsi namun tidak wajib untuk melakukan beli tanpa denda atau biaya tambahan setelah 5,5 tahun. Setelahnya, perseroan berhak melakukan opsi beli setiap ulang tahun penerbitan.

Satuan perdagangan perpetual BJB ini adalah Rp5 juta. Sementara, jumlah pemesanan minimum sekurang-kurangnya satu satuan.

Pefindo telah mengeluarkan rating Single A untuk surat utang abadi ini. Posisi rating untuk periode 9 September 2024 sampai dengan 1 September 2025.

Terdapat tujuh penjamin pelaksana emisi efek sejauh ini yang terlibat yakni PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Seluruhnya memberi kesanggupan penuh. Aksi korporasi ini juga menunjuk PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk. sebagai wali amanat.

BJB memastikan pemegang obligasi perpetual berhak menerima penebusan 100% nilai dari surat utang ketika opsi beli diambil, serta menerima imbal hasil secara rutin sesuai periode pembayaran.

"Pemegang surat berharga perpetual yang berhak mendapatkan pembayaran imbal hasil surat berharga perpetual adalah,..., yang namanya tercatat dalam daftar pemegang rekening pada 4 hari kerja sebelum tanggal pembayaran imbal hasil," dikutip dari prospektus.

Selanjutnya, hasil penghimpunan dana ini akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dengan diperhitungkan sebagai modal inti tambahan (Additional Tier 1). Dana ini selanjutnya akan dimanfaatkan untuk ekspansi kredit serta peningkatan struktur penghimpunan jangka panjang.

Bank BJB menggunakan laporan keuangan posisi 31 Mei 2024 dalam aksi korporasi ini. Pada periode ini, perusahaan memiliki aset Rp200,25 triliun berbanding Rp188,29 triliun pada akhir tahun 2023.

Indikasi Jadwal Penerbitan Obligasi Perpetual BJB 2024

  • Masa Penawaran Awal: 18-25 November 2024
  • Tanggal Efektif: 29 November 2024
  • Masa Penawaran Umum: 3 - 5 Desember 2024
  • Tanggal Penjatahan: 6 Desember 2024
  • Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan: 10 Desember 2024
  • Tanggal Distribusi Surat Berharga Perpetual Secara Elektronik: 10 Desember 2024
  • Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia: 11 Desember 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper